ads

Cara Ber-Wudlhu dan Syarat Rukun Yang Harus Di Penuhi

Deruankalbu| Sebelum kita melakukan sebuah kewajiban menyembah melaksanakan sebuah kewajiban, tentu kita memiliki kewajiban yang wajib dilaksanakan sebelumnya terlebih dahulu.
http://deruankalbu.blogspot.com
Gambar : Pelaksanaan membasuh tangan saat ber-wudlu

Kewajiban apakah itu ? Kewajiban itu adalah mengambil wudlu.

Mengambil wudu' adalah yang harus kita lakukan terlebih dahulu untuk melaksankan ibadah, baik yang wajib maupun yang sunnah.

Contoh : Seperti ketika hendak melaksankan sholat maka kita diperintah untuk bersuci baik mandi atau wudlu.

Yang menjadi pembahasan menarik adalah, Sudahkah wudlu anda benar ? Jika masih remang-remang, kali ini sahabat akan kami arahkan

Bagaimana (Cara Berwudlu dan Syarat Rukun Yang Wajib Dipenuhi)

Jadi kalau wudlunya sudah sah maka sholatnya pasti sah, karena syarat sholat salah satunya ialah suci baik dari hadast kecil atau hadast besar.


Firman Allah SWT dalam Al quran :
  يا ايها الذين امنوا اذا قمتم الي الصلاة فاغسلوا وجوهكم وايديكم الي
المرافق وامسحوا برءوسكم وارجلكم الي الكعبين. المائدة
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan sholat, maka basuhlah mukamu  dan tanganmu sampai dengan siku, dan usaplah kepalamu dan basuhlah kakimu sampai dengan kedua mata kaki. ( QS. AL Maidah :6 )
لا تقبل الله صلاة بغير طهور
Artinya: Allah tidak akan menerima ibadah sholat dengan tanpa wudlu.

Pertama wajib diketahui sebelumnya mempelajari syarat-syarat yang wajib dilakukan.

Pertama kita harus mengetahui syaratnya dulu, dibawah ini keterangannya.

Syarat syarat wudlu.
1. Islam.
Maka tidak sah jika wudlu dilakukan oleh selain islam, dan memegang dan tidak sah pula melakukan sholat maupun yang lainnya.

2. Baligh.
Balig ialah sudah sampai batasan dimana seorang sudah merasa ada beberapa tanda baligh, seperti salah satunya pernah bermimpi, atau sudah haidt.

3. Berakal.
Tidak sah jika wudlu dilakukan oleh orang gila maupun orang mabuk karen minuman keras maupun yang lain yang dapat menghilangkan akal.

Setelah tau syarat -syarat wajib wdlu maka sekarang belajar masalah syarat pelaksanaan wudu yang harus dilakukan dibawah ini penjelasannya :

1. Menggunakan air suci dan menyucikan.Yakni dalam arti air yang tidak terkena najis dan tidak sudah digunakan atau disebut air musta'mal. Mengalirnya air pada anggota wudlu.

Jadi air harus mengalir pada anggota wudlu yang wajib dibasuh seperti muka, sebagian rambut dan lainnya.

2. Tidak terdapat sesuatu yang dapat merubah sifat air  di anggota wudlu. Maka jika ada kotoran yang sulit dihilangkan atau lainnya yang ketika air wudlu mengalir dapat merubah sifat air.

3. Tidak terdapat sesuatu yang bisa menghalangi sampainya air ke anggota wudlu'. Yakni maksudanya tidak ada  sesuatu yang dpat mencegah air meresap dalam kulit anggota wudlu, seperti cat atau lainnya yang bersifat anti air.

4. Masuknya waktu sholat bagi orang istihadloh.
Selanjutnya kita beralih kepembahasan mengenai rukun-rukun wudlu yang harus dipenuhi, baik secara teknis, maupun bacaannya. Ini dia:

Rukun-rukun wudlu dan teknis pelaksanaannya:

1. Niat Wudlu. Dalam arti menyengaja melakukan suatu pekerjaan yang disertai dengan pekerjaan tersebut. Jadi niat dalam wudlu harus bersamaan dengan pertama membasuh sebagian wajah. Disamping itu niat harus diucapkan dalam hati tidak cukup melafalkan saja.

2. Membasuh wajah. Yang wajib dibasuh adalah keselurahan wajah,  adapun batasan wajah ialah sebagai berikut: Bagian wajah dari atas kebawah: yakni mulai dari bagian kepala sampaiujun dagu dan tulang rahang bagian bawah. Bagian wajah antar dua sisi kanan kiri : yaitu tempat antar dua telinga.

3. Membasuh kedua tangan sampai siku-siku. Dalam pelaksanaan ini tidak haanya seperti diatas tetapi wajib membasuh apa apa yang tumbuh pada permukaan bagian fardlu. Seperti kuku dan bulu.

4. Mengusap sebagian kepala. Batasan mengusap ialah sekiranya air dapat sampai pada anggota. Dengan tanpa mengalir, dan teknisnya minimalnya mengusap ialah mengusap apa yang ada dikepala baik kulit ataupun rambut.

5. Membasuh kedua kaki hinggga mata kaki. Untuk kesempurnaan dalam membasuh kaki maka harus membasuh sebagian betis harus terbasuh, dan menyela nyelai jari-jari kali agar lebih sempurna.

Itulah beberpa penjelasan diatas untuk penjelasan yang lebih panjang silahkan ajukan pertanyaan yang anda butuhkan jika memang kami bisa insya allah akan kami jawab dan jika tidak bisa fainsyaalllah kami akan konsultasikan kepada para ulama yang ahlinya dalam ilmu fiqih.


7 Ciri Ciri Wanita Shaleha Calon Istri Idaman

http://deruankalbu.blogspot.com
Ilustrasi : Wanita shaleha
Deruankalbu |Seseorang tidak mungkin akan menajalani hidupnya sendirian sepanjang hidupnya, karena tanpa adanya pendamping hidup menurut sastra bagaikan alam tak berbunga.

Dalam arti lain pasti bagi insan yang normal ingin memiliki pasangan hidup dalam dunia ini, ingin memiliki penyemangat dalam hidupnya, untuk menuju jati diri yang sebenarnya selain dari pada itu.

Memanglah memang dianjurkan bahkan sunnah nabi. Menikah adalah suatu keajaiban dimana disitu akan menemukan hal hal yang begitu manfaat untuk dirinya.

keterangan dalam hadist nabi :
الدنيا متاع وخير متاع الدنيا المراة الصالحة

Artinya : "Sesungguhnya dunia itu adalah perhiasan, dan sebaik-baiknya perhiasan dunia adalah wanita sholehah." ( HR.muslim no: 1467 ).

Melihat dari isi dan makna dari hadist diatas ialah sealain makna terangnya juga memiliki makna anjuran kepada para pemuda untuk mencari pasangan hidupnya ,yakni calon pasangan yang sholehah, yang bisa mengerti kondisi suami dan pengertian lebih-lebih menjadi sahabatnya.

Untuk itu marilah kita belajaar seperti apakah wanita yang sholehah itu? Semoga artikel dibawah dapat membantu.

Ciri-cri wanita sholehah dibawah ini :
1. Takut pada Allah.
Wanita yang baik / sholeha pasti tidak akan melakukan perbuatan yang sudah dilarang allah swt, dan tidak pernah menampakkan dirinya kecuali memang waktu-waktu tertentu.

Karena dalam hadist nabi menganjurkan untuk tidak menilai dari kecantikannya, tidak menilai dari kekayaannya, tidak menilai dari sisi duniawinya, tetapi nabi menganjurkan untuk memilih wanita yang baik agamanya.

2. Takut pada kedua orang tuanya.
Perempuan yang shalihah ialah prempuan yang senantiasa menjaga akhlaqul karimahnya pada orang tua, dan selalu kelihatan bersih dari segi penampilan maupun tempat tinggalnya. Tak luput juga ialah berbahasa halus pada orang tunya.

3. Bisa membaca al quran.
Bisa membaca al-quran adalah keharusan perempuan yang sholehah karena perempuan yang bisa baca al quran bisa dipastikan dia sudah tertanam dalam hatinya yakni akhlaqul karimah,  pastinya memiliki guru pada saat dia menuntut ilmu agar bisa mengaji. Lebih juga hafal al quran msya allah.

Maka dari itu pastilah dia akan menghormati suaminya nanti, bisa bagaimna melantunkan perkataan lembut pada suami, menghormatinya bahkan jika hafal al quran akan menjadi penyelamat keluarganya.

4. Memiliki akhlaqul karimah.
Seorang wanita dapat diketahui akhlaqul karimahnya salah satunya dari perkataannya yang sopan, dan tidak menyinggung orang lain baik dari omongan maupun tingkah laku.

5. Sabar.
Wanita sholehah ialah pastinya akan nempel dalam dirinya sifat sabar, tidak pernah telontar perkataan yang bernada tinggi, bahkan tidak akan berbiacara kecuali hanya seperlunya saja, tidak suka ngerumpi dan berkumpul dengan yang lain, kecuali membahas apa yang bermanfaat pada dirinya dan orang lain.

Tidak mudah marah dalam setiap kondisi baik kondisi sedang diejek maupun di caci oleh temannya, tetapi dia akan bersifat dewasa dan tidak menganggap perkaataan orang yang mengejeknya.malah dia akan bersifat dan menanggapi mereka dengan penuh motivasi.

6. Memiliki sifat keibuan.
Wanita yang sholeha ialah wanita yang memiliki sifat keibuan, tidak mementingkan dirinya sendiri, tetapi dia akan lebih peduli pada orang lain dan menanggapi orang lain dengan penuh kasih dan sayang.

Mencintai anak kecil dan  membelajari mereka dengan perkataan yang lembut dan tak tergesa-gesa.

Sifat keibuan ini penting sekali karena ciri yang seperti ini memiliki sosial yang tinggi dan tak mudah putus asa dalam menggapai apapun dengan jalan diridhoinya.

7.  Tidak pernah melalaikan sholatnya.
Wanita yang sholehah pastinya selalu menjaga sholatnya, menjaga keistiqomahannya dalam menyembah allah, dan memaksimalkan untuk selalu sholat tepat waktu kecuali ada kepentingan yang mendesak.


Yang nomer tujuh ini sebenarnya adalah pantas disandingkan pada nomer 3 namun, karena pentingnya agar tidak lupa saya taruh dibagian belakang agar tidak mudah lupa, dan memang menjadi motivasi.

Karena dalam Al-quran sholat adalah pencegah dari segala perilaku yang bernilai buruk.

Itulah beberpa pokok wanita sholehah, untuk para  pemuda khususnya saat mencari pasangan hidup.

Sebaik-baiknya hiasan adalah wanita, namun diatas sebagian tidak hanya berlaku pada perempuan saja, namun sebagian juga berlaku pada laki-laki semoga dapat membantu dan bermanfaat.

Perlu Dibaca Bahaya Minum Berdiri Dalam Islam

http://deruankalbu.blogspot.com
Bahaya Minum Berdiri Dalam Islam
Deruankalbu|Terkadang banyak diantara kita, melalaikan akan anjuran-anjuran dalam islam. Semisal BAB menghadap qiblat, minum sambil berdiri dan lainnya.

Pernah sahabat teliti dan difikir secara mendasar kenapa kebiasaan yang semacam itu tidak baik untuk dilakukan dan perlu untuk dihindari.

Ternyata belakangan ini larangan nabi terbukti selain karena untuk menambah nilai ibadah ahli medis kedokteran menemukan hasil penelitian baru mengenai bahaya minum berdiri.

Temuan itu mengungkap bahwa minum sambil berdiri akan membuat kinerja lambung tidak normal, lebih berbahaya lagi lambung bisa disfungsi

Karena minum sambil berdiri, makanan yang sahabat telan akan langsung jatuh dan membentur keras pada lambung yang hal ini akan berakibat fatal jika sering terjadi.

Larangan Nabi Minum Sambil Berdiri dalam hadist sebagai berikut:

عن انس عن النبي صلي الله عليه وسلم انه نهي ان يشرب الرجل قائما


Artinya:  diriwayatkan oleh Anas dari Nabi Muhammad saw. "Sesungguhnya nabi melarang minum dalam keadaan duduk"

عن ابي سعيد الخدري  ان النبي صلي الله عليه وسلم زجز  عن الشرب قائما

Artinya: diriwayatkan oleh Abi sai'id Al khudri bahwasannya nabi muhammad saw, melarang minum sambil berdiri.

Selain itu menurut dokter dalam tubuh manusia terdapat penyaring ( jaringan filter ) struktur maskuler yang disebut sfringer. yang bisa terbuka dan tertutup. 

Yang berfungsi menyaring air atau makanan yang masuk pada tubuh, maka jika saat meminum air sambil berdiri filter tersebut dalam keadaan tertutup, dan ketika duduk filter tersebut dalam keadaan terbuka.

Oleh karena itu air akan langsung jatuh tanpa melewati filter tersebut dan langsung menuju kantong kemih, hingga akhirnya mengendap pada ureter hal ini akan mengganggu kinerja ginjal,seperti critas ginjal.
Selain itu minum sambil berdiri akan berdampak pada saraf, yakni reflexsi syaraf yang dilakukan oleh reaksi syaraf kelana, yang tersebar pada lapisan endotel pada usus.

Maka jika itu terjadi akan mengakibatkan seseorang mati mendadak karena hal itu akan menghantarkan detak jantung yang keras dan disfungsinya beberapa syaraf.

Pada saat minum dan makan sambil berdiri otot pada tubuh, semuanya berfungsi dan dalam keadaan tegang.

Sebaliknya ketika duduk semua otot dalam keadaan tenang dan tidak tegang. Nah pada saat itulah makanan dan minuman dapat dicerna dan terkontrol dengan baik.

Menurut islam sendiri selain karena memang anjuran nabi, memang makan sambil minum adalah suatu akhlaq yang baik, budi pekerti yang baik, makan dan minum sambil berdiri seakan tidak menghormati pada yang lain disampingnya.

Lebih-lebih yang disampingnya orang tua dan guru. Kurangnya menikmati atas nikmat allah yang diberikan.

Maka dari itu sudahkah anda seperti diatas? Jika belum maka  mulailah dari sekarang membiasakan hal mubah menjadi pahala dengan harapan dapat dijadikan pengharapan kelak diakhirat. Semoga bermanfaat aamiin.

Sifat Laki-Laki Idaman Seorang Wanita Shaleha

http://deruankalbu.blogspot.com
Gambar: ilustration muslim
Deruankalbu| Suami adalah imam dalam keluarga, keharmonisan dan kedamaian adalah suatu lantaran dari perlakuan suami kepada keluarganya.

Apabila suaminya tidak melalaikan beberapa akan tugasnya maka dpat pastikan keluarga akan sakinah mawaddah warohmah, bahagia tentram dan damai.

Siapa yang tidak ingin memiliki keluarga yang seperti itu? Pastinya dambaan pertama ialah terciptanya keluarga yang harmonis, nyaman dan damai.

Dan tidak hanya itu, suami yang baik adalah suami yang selalu memenuhi tanggung jawabnya sebagai punggung keluarga.

Ada beberapa hal yang bisa membuat keluarga sakinah mawaddah warohmah, yang akan kami sebutkan dibawah ini dengan keterangan yang sekiranya tidak membingungkan dan dapat diterapkan oleh para suami.

1. Mengutamakan keluarganya.
Para suami harus sadar bahwa ketika sudah berkeluarga, tidaklah ada yang lebih penting dari pada keluarganya,  dan juga suami adalah seorang yang selalu ada saat dibutuhkan oleh keluarganya.

Hal ini karena keseringan terjadi suami melalaikan tugasnya dan lebih mementingkan sahabatnya dan yang lain.

Maka dari itu suami harus, memenuhi nafkah baik lahir dan bathinnya agak tidak mengecewakan istrinya, yang akhirnya akan menimbulkan pertengkaran buruk juga perceraian. Naudzubillah.

2.  Suami adalah tempat curhat istri.
Tak jarang lagi saat istri mengeluh suami tidak bisa membuatnya lebih tenang, tetapi malah di marahi, karena sering mengeluh.

Ketahuilah wahai laki-laki anda adalah seharusnya yang menjadi tempat mengeluh istrinya dan menjadi penenang hatinya sekalipun dalam keadaan susah maupun senang.

Maka dari itu ingatlah bahwasannya sifat wanita ingin disayang dan dimengerti mayoritas,kebanyakan sifat perempuan adalah lembut dan tidak suka dikasari. Karena wanita soal pemikiran hanya didasari hati.

3. Senantiasa mengalah.
Saat ada kesalahan dalam keluarga , tidak baik laki-laki  memarahi istrinya dan apalagi memukulnya.

Karena dengan emosi amarah hanyalah akan merugikan diri kita sendiri, selain itu istri tidak akan merasa tenang dan bahagia ketika suami saat sang istri salah langsung dimarahi.

Jadi ketika istri memiliki kesalahan, maka tegurlah dengan lemah lembut ajari dan bantulah saat dia kepayahan dalam menjalankan kewajiban dirumah, buatlah dia tenang saat anda berada dirumah, libur mencari bekerja.

5. Mensejahterakan keluarga.
Suami adalah tulang punggung dari kehidupan keluarga, maka cukupilah keluarganya agar mereka dapat hidup bahagia, tenang, tentram dan damai.

Berjuanglah untuk memenuhi keluarga sekalipun sulit, susah, capek semuanya adalah nafaqoh yang tidak hanya terbuang sia-sianya.

Maka dari itu bersemngatlah dalam mencari nafkah, jangan mudah putus asa dan mengeluh karena itu adalah kewajiban untuk membahagiakan mereka mensejahterakan mereka.

Dalam hadist nabi : Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: 
"Satu dinar yang engkau keluarkan di jalan Allah, lalu satu dinar yang engkau keluarkan untuk memerdekakan seorang budak, lalu satu dinar yang engkau yang engkau keluarkan untuk satu orang miskin, dibandingkan dengan satu dinar yang engkau nafkahkan untuk keluargamu maka pahalanya lebih besar (dari amalan kebaikan yang disebutkan tadi)". (HR. Muslim ).
Semoga setelah membaca ini para suami lebih giat lagi dan tidak melalaikan kewajibannya pada keluarga.

Menjadi panutan bagi anak-anaknya agar menjadi anak yang tumbuh dengan kulaitas akhlaqul karimah dan kecerdasan yang baik. Amiin

Pengertian Nikah Syarat dan Rukun Yang Harus Dipenuhi

Deruankalbu| Kata nikah berasal dari bahasa arab yang berbentuk مصدر dari kata نكج, ينكحن, نكاحا yang artinya menggabungkan , mengumpulkan atau menjodohkan.

Selain itu nikah juga berarti bersetubuh. Menurut syara’ nikah adalah suatu akad yang menghalalkan pergaulan seorang laki laki dan perempuan yang bukan muhrim yang menimbulkan hak dan kewajiban antara keduanya.
http://deruankalbu.blogspot.com
Gambar: Penganten Baru Saat Di Ambil Gambar
Dalam suatu pengertian yang lebih luas, pernikahan merupakan suatu ikatan lahir batin antara laki laki dan perempuan, untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga dan keinginan mendapatkan keturunan yang di laksanakan menurut ketentuan syariat islam.

Pada dasarnya, pernikahan itu di perintah oleh syarariat Sebagaimana di tegaskan dalam firmannya Allah swt.
فَانْكِحُوْا مَاطَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ. فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْافَوَاحِدَةً
Artinya: Maka kawinlah perempuan perempuan yang kamu sukai, dua, tiga, dan empat, tapi kalau kamu khawatir tidak berlaku adil (di antara perempuan perempuan itu), hendaklah satu saja.”(Q.S. An Nisaa. 3).

Selain itu nabi Muhammad saw, juga pernah bersabda:

عَنْ عَبْدِاللَّهِ بْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ لَنَا رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ: يَامَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ

 البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَاِنَّهُ اَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَاَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَاِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
Artinya: ibnu mas’ud r.a berkata: Rasulullah saw bersabda kepada kami, Hai para pemuda, apabila di antara kamu mampu untuk kawin hendaklah kawin, sebab kawin itu lebih keasa untuk menjaga mata dan kemaluan, dan barang siapa tidak mampu hendaklah ia berpuasa, sebab puasa itu menjadi penjaga baginya. (H.R.Bkhori Muslim)

Sedangkan hukum nikah yang tertera dalam beberapa penjelasan baik dalam kitab maupun hadist yang masyhur ada 5 yaitu:

1.Jaiz 
Hukum pertema yakni jaiz diperbolehkan untuk melaksanakan pernikahan.

2. Sunnah
Hukum yang kedua yakni sunnah bagi orang yang berkehendak serta cukup nafaqoh, sandang, pangan dan lain lainnya.

3. Wajib
bagi orang yang sudah cukup sandang, pangan dan demi menjaga perintah allah untuk menjuhi maksiat, bahkan untuk menjaga diri dari lembah perzinahan.

4. Makruh
bagi orang yang tidak mampu memberi nafaqah nikah tidak dianjurkan, namun hal ini sebenarnya bisa dilakukan dan diatasi karena allah subhanahu tidak mungkin melantarkan manusia yang ada dibumi dan tidak mungkin tidak mendapat rezki kecuali dia sudah mati.

Dan nikah juga dimakruhkan bagi orang yang hanya ingin menyakiti wanita maupun menyakitinya.

Setelah mengetahui beberapa hukum nikah mari berlanjut untuk membahas tentang hal-hal yang harus dipenuhi dalam nikah : 
Hal hal yang harus dipenuhi dalam nikah ialah Rukun dan syarat nikah.

Jadi dalam akad nikah memiliki persyaratan- persyaratan dan rukun-rukun yang harus dipenuhi dibawah ini adalah syarat dan rukun wajib nikah :

a.rukun nikah.
1. Adanya pengantin laki laki.
2. Pengantin perempuan.
3. Wali.
3. Dua orang saksi.
4. Ijab dan Kabul.


b.syaraat nikah.
Syarat syarat pengantin laki laki:
1. tiak di paksa
2. tidak dalam ihram haji atau umrah
3. islam.

Syarat syarat pengantin perempuan:
Jadi syarat juga dimiliki oleh para perempuan.

1. bukan perempuan yang dalam iddah
2. tidak dalam ikatan perkawinan dengan orang lain
3. antara laki laki dan perempuan tersebut bukan muhrim.
4. tidak dalam ihrom haji atau umrah.
5.bukan perempuan musyrik.

3.Khitbah.
Khitbah artinya pinangan, yaitu melamar untuk menyatakan permintaan baik diterima atau tidak, yang dilakukan oleh seorang laki-laki pada perempuan yang akan dilamar. 


Hukum meminang adalah boleh. Dasar atau dalil yang memperbolehkan adalah dalam firman Allah swt:

وَلاَجُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا عَرَّضْتُمْ بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاء اَوْاَكْنَنْتُمْ


Artinya: Dan tak ada dosa bagi kamu meminang wanita wanita itu dengan sindiran yang baik atau harus menyembuunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. (Q.S. Al Baqarah: 235).


Jadi perempuan yang diperbolehkan dipinang ialah perempuan yang bukan bersetatus istri orang, dan tidak dalam masa iddah. Jadi pinangan tersebut diperbolehkan baik secara sembunyi maupun dengan secara terang terangan.

Ketentuan iddah diatas dikecualikan jika perempuan termasuk dalam 3 iddah berikut, di bawah ini penjelasannya:

1. Perempuan yang dalam iddah wafat boleh di pinang dengan sindiran, tetapi tidak boleh dengan terus terang.

2. Perempuan beriddah tallaq tiga(ba’in kubra)
Perempuan yang beriddah karena thallaq ba’in sugra atau karena sebab fasakh.

3. Perempuan yang bersetatus istri orang.
Maka tidak boleh dipinang baik secara samar maupun secara terang terangan. Atau prempuan masih dalam iddah raj'i, dan perempuan yang masih memiliki nasab.

Dalam meminang ada batas batas tertentu dalam hal melihat perempuan yang di pinangnya, dalam hal ini ada beberapa pendapat, di antaranya adalah:

1. Jumhur ulama mengatakan bahwa boleh melihat wajah dan telapak tangan, Karena dengan demikian akan dapat di ketahui kehalusan tubuh dan kecantikannya.
2. Abu daud mengatakan boleh melihat keseluruh tubuh.
3. Imam Abu Hanifah membolehkan melihat dua telapak kaki, muka dan telapak tangan.

Hukum boleh melihat calon mempelai tidak terbatas hanya laki laki saja. Orang perempuanpun boleh melihat laki laki yang meminangnya untuk mendapat kesan bahwa laki laki itu menarik baginya.

4.kafaah
Kafa’ah atau kufu artinya kesamaan atau kesetaraan. Maksud kafa’ah dalam pengertian pernikahan ialah kesamaan kedudukan laki laki terhadap perempuan yang akan di nikahinya, meskipun tidak mutlaq namun lebih kurang ada titik persamaan antara keduaa calon pengantin dalam segi nasab, status, social, agama, akhlaq dan harta kekayaan.

Demikian menurut pendapat sebagian ulama, sedangkan menurut sebagian yang lain seperti ulama malikiyah berpendapat bahwa kafaah cukup di ukur dengan ketaatan menjalankan ketaatan dan akhlak.



Nabi Muhammad saw bersabdah:

وَاِذَااَتَاكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِيْنَهُ وَخُلُقَهُ فَانْكِحُوُهُ اِلاَّ تَفْعَلُوْهُ تَكُنْ فِتْنَةٌ فِى اْلاَرْضِ وَفَسَادٌ كَبِيْرٌ

Artinya: Apabila dating padamu seorang meminang yang kamu ridhoi agamanya dan akhlaqnya, terimalah pinangan itu dan kawinkanlah perempuan yang dipinang dengannya. Jika kamu tidak lakukan, kamu akan mendapat fitnah dari masyarakat dan kerusakan yang puas.(HR.Tirmidzi).


5.Mahram
Mahram artinya orang yang tidak halal di nikahi. Tidak semua perempuan boleh di nikahi oleh seorang laki laki. Perempuan yang haram di nikahi di sebut haram. Keharaman itu ada yang selama lamanya (muabbad) ada yg bersifat sementara (ghoiru muabbad).

Sebab sebab yang membuat seorang perempuan menjadi haram dinikahi oleh seorang laki laki dapat di bagi menjadi dua bagian yaitu:

1.sebab sebab yang membuat seorang perempuan menjadi haram dinikahi oleh seorang laki laki di bagi menjadi dua bagian yaitu:

a. sebab pertalian darah, atau hubungan nasab, mereka itu adalah:

Ibu (termasuk nenek dari pihak ibu dan dari pihak bapak ke atas) Anak perempuan (termasuk cucu perempuan terus kebawah) Saudara perempuan(baik kandung, ayah dan seibu)

Saudara perempuan bapak(bibi) baik kandung, seayah atau seibu) Saudara perempuan ibu(bibi) bai kandung, seayah dan seibu.

Anak perempuan saudara laki laki.

Anak perempuan saudara perempuan (keponakan).


Allah berfirman:ْ 

حُرِّمَتْ  عَلَيْكُمْ اُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَاَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَلاَتُكُمْ وَبَنَاتُ الاَخِ وَبَنَاتُ الاُخْتِ

Artinya: Dan di haramkan atas kamu(mengawini ibumu), anak anakmu yang perempuan, saudara saudaramu yang perempuan, saudara saudaramu yang perempuan,  saudara saudaramu yamg perempuan, anak anak perempuan dari saudara saudaramu yang laki laki, anak anak perempuan dari saudara perempuan(Q.S.An Nisaa’:23).


b. sebab pertalian semenda atau hubungan mushaharah, mereka adalah:

Ibu istri(mertua perempuan) termasuk mertua tiri
Anak perempuan istri(anak tiri), jika istri sudah di campuri
Bekas istri anak(bekas menantu perempuan)
Bekas istri bapak(bekas ibu tiri).

c. sebab pertalian susuan atau hubungan rodlo’ah adalah:

Perempuan yang menyusui(ibu susuan) Saudara perempuan sesusuan, baik saudara sesusuan  kandung, saudara sesusuan seayah, mauapun saudara sesusuan seibu.


Rasulullah saw bersabda:

يَحْرِمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَايَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ

Artinya: di haramkan karena susuan, semua yang di haramkan karena nasab”(H.R. Bukhari dan Muslim).

Thalaq suami,  Jadi selain mengakibatkan haramnya menikah dengan ibu susuan dan saudara perempuan susuan, pertalian susuan juga mengakibatkan haramnya menikah dengan: Saudara perempuan ibu susuan (kandung , seayah atau seibu) Saudara perempuan bapak susuan (kandung, seayah atau seibu), bapak susuan adalah suami ibu susuan ketika ia mempunyai anak susuan Anak perempuan saudara perempuan sususan Anak perempuan saudara laki laki susuan.

2.sebab sebab yang menjadikan haram sementara
Seorang perempuan dapat menjadi haram di nikahi oleh seorang laki laki dalam waktu tertentu karena sebab sebab tertentu.

a.pertalian nikah
Perempuan yang masih berada dalam ikatan perkawinan haram menikah dengan laki laki lain. Termasuk maih berada dalam ikatan perkawinnan adalah wanita yang masih dalam masa iddah, baik iddah tallaq maupun iddah wafat.

Thalaq bain kubra adalah thalaq tiga. Seorang laki laki yang menthalak tiga istrinya, haram baginya menikah dengan bekas istrinya selama istrinya itu belum kawin dengan laki laki lain dan suami yang ke dua itu telah menthalaqnya. Ia boleh menikah lagi dengan bekas istrinya itu apabila bekas istrinya itu:
Telah kawin lagi dengan laki laki lain(suami kedua)
Telah di campuri oleh suami kedua
Telah di thalaq oleh suami kedua
Telah habis masa iddah thalaq suami kedua:


Firman Allah swt

فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلاَ تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلاَجُنَاحَ عَلَيْهِمَا اَنْ يَتَرَاجَعَا اِنْ ظَنَّ اَنْ يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللَّهِ


Artinya: Kemudian jika suami menthalaqnya sesudah thalaq ke dua maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi ke duanya(bekas suami pertama dan istrinya), untuk kawin lagi jika keduanya berpendapat akan dapatmenjalani hukum hukum Allah.(Q.S. Al Baqarah:230).



6.wali dan saksi

a. keudukan wali
Kedudukan wali dalam pernikahan  sangat penting, akad nikah tidak sah kecuali dengan seorang wali(dari pihak perempuan) dan dua orang saaksi yang adil.


Sabda Rasulullah saw.:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ:لاَنِكَاحَ اِلاَّ بِوَلِيِّ وَشَاهِدَى عَدْلٍ

Artinya: Aisyah r.a berkata: Nabi saw Bersabda: Tidak sah pernikahan kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil”(H.R. Ahmad dan Baihaki).


b.Tingkat wali
wali yang menikahkan nikah ada 2 macam yaitu:
1. Wali nasab.
Wali nasab yaitu wali yang ada hubungan darah dengan perempuan yang akan di nikahinya. Dan wali yang lebih dekat dengan perempuan di sebut”wali aqrab”wali yag di belakangnya di namakan”wali ab’ad”. Urutan wali tersebut adalah: Ayah kandung, Kakek dari ayah, Saudara laki laki ,seayah seibu(sekandung), Saudara laki laki seayah, Anak laki laki dari saudara laki laki seibu seayah, Anak laki laki dari saudara laki laki seayah
Paman(saudara laki laki bapak)sekandung, Paman(saudara laki laki bapak) sebapak, Anak laki alki dari paman(dari bapak) sekandung, Anak laki laki dari paman(dari bapak) sebapak.

3. wali mujbir
Wali mujbir yaitu wali yang berhak mengawinkan anak perempuannya yang sudah baligh, berakal dan gadis untuk di nikahkan dengan tiada meminta izin lebih dulu kepada anak perempuan tersbut.

4.wali hakim.
Wali hakim adalah kepala Negara yang beragama islam. Dan di Indonesia dalam hal ini biasaannya kekuasaannya di limpahkan kepada kepala pengadilan agama lalu ia dapat mengangkat orang lain menjadi hakim (biasanya yang di angkat kepala kantor urusan agama kecamatan) untuk mengaqadkan nikah perempuan yang berwali hakim.


فَاِنِ اشْتَجَرُوْا فَالسُّلْطَانُ وَلِيٌّ مَنْ لاَ وَلَيٌّ لَهُ

Artinya: dan jika terdapat pertengkaran antara wali wali maka sultanlah yang menjadi wali bagi orang yang tidak mempunyai wali (H.R.Imam empat kecuali nasa’I dan di sahkan oleh abu awanah, ibnu hibban dan hakim).


Perempuan berwali hakim
Perempuan yang menggunakan wali hakim adalah orang orang perempuan jika dalam keadaaan:

Tidak ada nasab. Tidak cukup syarat bagi wali yang lebih dekat dan wali yang lebih jauh tidak ada. Wali yang lebih dakat ghaib sejauh perjalanan safar yang memperoleh mengqhosor sholat. Wali yang lebih dekat dengan melakukan ihram/mengerjakan haji atau umrah. Wali yang lebih dekat masuk penjara dan tidak dapat di jumpai. Wali yang lebih dekat aqad menikahkan, yaitu tidak mau menikahkan. Wali yang lebih dekat tawari, yaitu tersembunyi-sembunyi karena tidak mau menikahkan. Wali yang lebih dekat ta’azzuz, yaitu bertahan tidak mau menikahkan. Wali yang lebih dekat mafqud, yaitu hilang tidak di ketahui tempatnya dan tidak di ketahui pula hidup atau matinya.

5.wali abdal
wali abdal adalah wali yang tidak mau menikahkan anaknya karena alas an alas an tertentu yang menurut walinya itu tidak di setujui adnya pernikahan anaknya atau cucunya dengan bekal yang hendak menikah itu berakal sehat dan nakal suami juga dalam keadan kufu.


7.Khutbah nikah

Khutbah nikah merupakan perbuatan sunnah yang di ucapkan sebelum aqad nikah dilangsungkan. Demikian menurut madzhab empat
Menurut imam syafii, di sunnahkan khatib berkhutbah dua kali, keduanya di laksanakan sebelum akad nikah di langsungkan. Khutbah dengan memuji Allah dan di akhiri dengan do’a dan member nasehat kepada kedua mempelai.


8. Mahar (maskawin)

pengertian dan hukum mahar.
Mahar atau maskawin adalah pemberian wajib dari suami kepada istrinya dengan sebab pernikahan. Maskawin hukumnya wajib, tetapi menyebutkannya dalam nikah hukumnya sunnah.

Firman Allah swt dalam Al Qur’an:

وَاَتُواالنِّسَاءَ صَدُقاتِهِنَّ نِحْلَةً
Artinya: Berikanlah maskawin kepada wanita(yang kamu nikahi) sebagai pemberian wajib.(Q.S An Nisaa:4).

kadar  maskawin.
Maskawin tidak ada batas banyak dan sedikitnya, pihak perempuan dan laki laki boleh menentukannya. Mahar yang baik tidak terlampau mahal. Suami wajib membayar sebanyak mahar yang telah di tetapkan waktu ijab Kabul. Jika ia bercerai dengan thalaq sebelum bergaul dengan suami istri, wajib membayar seperdua mahar yang telah di tentukan, dan jika telah melakukan pergaukan suami istri, maka wajib membayar mahar semua.
Mahar tidak harus berupa benda atau uang, tetapi juga dapat berupa satu hal atau perbuatan yang bermanfaat. Maka tidak ada cacatnya, jika mahar hana berebetuk cincin dari besi, atau juga berupa mengajarkan Al Qur’an sebagaimana yang pernah terjadi di kalangan sahabat.

Mahar kontan dan hutang
Pelaksanaan mahar dengan kontan dan hutang, atau kontan sebagian dan hutang sebagian. Hal ini terserah hepada adat masyarakat dan kebiasaan mereka yang berlaku. Tetapi sunnah kalau membayar kontan sebagian.

Karena sabda Rasulullah saw:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا اَلنَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنَعَ عَلِيًّا اَنْ يَدْخُلَ بِفَاطِمَةَ حَتَّى يُعْطِيْهَا شَيْئًا فَقَالَ:مَاعِنْدِيْ شَيْئٌ فَقَالَ: فَاَيْنَ دِرْعُكَ اْلحُطَمِيَّةُ؟فَاَعْطَاهُ اِيَّاهَا

Artinya: ibnu Abbas r.a berkata:Rasulullah saw melarang alimengumpuli Fatimah sampai ia memberikan sesuatu kepadanya, lalu menjawab:”saya tidak punya apa apa. maka sabda beliau: di manakah baju besi "hutamiyahmu"? lalu di berikanlah barang itu kepada fathimah. (H.R. Abu Daud, An Nasa’I, dan hakim dan di sahkan olehnya).

Mahar misil
Mahar misil yaitu mahar yang besarnya di ukur dengan besarnya mahar yang di terima oleh saudara perempuan, bibi atau kerabat  perempuan lainnnya yang sudah lebih dulu menikah. Meskipun demikian juga perlu di perhitungkan dalam kecantikannya, kegadisannya atau isinya. Mahar misil ini juga di berlakukan ketika dalam aqad nikah tidak di sebutkan jumlah atau besarnya.


9. Walimah

Walimah menurut bahasa artinya pesta, resepsi atau kenduri. Dalam hal pernikahan ini walimah ialah kenduri yang di laksanakan dalam acara pernikahan atau sesudahnya dan di sebut dengan “walimatul ‘urusy”
Menurut jumhur ulama mengadakan walimah itu hukunya sunnah muakkad, bukan wajib, karena walimah itu adalah pemberian makanan lantaran mendapat kegembiraan, seperti mengadakan pesta-pesta dan lain-lain.Dasar hukumnya adalah hadis Rasullullah saw dari  anas ketika Rasulullah menyaksikan upacara pernikahan Abdurrahman bin ‘auf Beliau bersabda:

بَارَكَ اللَّهُ لَكَ اَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ

Artinya: semoga Allah memberkatimu. Adakanlah walimah meski dengan seekor kambing. (H.R. Bukhari dan Muslim).

Semoga ringkasan ini dapat bermanfaat bagi yang ingin memepelajari tentang hukum nikah syarat dan rukun-rukunnya yang harus dipenuhi. Aamiin.

6 Larangan Bagi Wanita Pada Masa Haid | Wanita Wajib Tau.

http://deruankalbu.blogspot.com
Gambar: Ilustrasi perempuan
Deruankalbu| Pada dasarnya kaum muslimah diwajibkan untuk menjalani beberpa kewajiban yang sudah tertera, sholat, puasa, atau anjuran melaksanakan kesunnahan. Semsial baca al qur'an, sholat sunnah dan sebagainya.

Tetapi kewajiban dan kesunnahan tersebut bisa hilang dan tidak wajib lagi bahkan haram hukumnya jika dilakukan. apa itu?

Jawab: yakni seperti muslimah yang mengalami haid atau menstruasi maka kewajiban atau melakukan kesunnahan tersebut terhalang dengan adanya haid tersebut.

Pengertian haid  dalam ejaan bahasa indonesia ialah darah yang keluar dari rahim wanita pada waktu tertentu yang bukan karena disebabkan suatu penyakit atau adanya proses yang lain yang bisa menimbulkan keluarnya darah pada rahim.

Haid merupakan sunnatullah yang telah ditetapkan oleh allah bagi kaum muslima, dan haid juga merupakan hal yang normal terjadi pada masa pubertas, maka tidak perlu kaget karena keluarnya darah pada rahim.

Ciri-Ciri Darah Haid dan Tanda Akan Datangnya Haid.

1. Bau yang tidak sedap
2. Saat hendak dan ketika keluar pinggul terasa sakit namun hal ini terkadang tidak terjadi pada yang lain yakni tidak dapat dipastikan ketika pinggul sakit adalah ciri-ciri atau tanda datangnya haid.
3. Hitam dan Kental
4. Keluar dari rahim (dengan rentan waktu yang berturut sama).

Syaikh Abu Malik mengatakan, “Darah haid berwarna hitam,kental, memiliki bau yang tidak sedap yang mengalir dari tempat khusus wanita (rahim) di waktu-waktu yang telah diketahui.” (Shahih Fiqh Sunnah, I/206)

Dalil akan hal ini, sebuah hadits dari Aisyah radhiyallahu ‘anha,beliau berkata, bahwasanya Fathimah binti Abi Hubaisy suatu ketika sedang istihadhah. Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda kepadanya,

إن دم الحيض دم أسواد يعرف، فإذا كان ذالك فأمسكي عن الصلاة، فإذا كان الآخر فتوضئي وصلي

“Darah haid adalah darah hitam sebagaimana kalian ketahui. Jika darahnya demikian tinggalkanlah shalat, namun jika darahnya memiliki ciri-ciri lain berwudhulah kemudian shalatlah.” (HR. Abu Dawud dan Nasa’i dishahikan Ibnu Hibban.

Firman allah subhanahu wa'taal dalam al quran:


ويسالونك عن المحيض قل هو اذي فاعتزلوا النساء في المحيض ولا تقربوهن حتي يطهرن
Artinya : Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah : haid adalah suatu kotoran, maka jauhilah wanita pada waktu haid, dan janganlah mendekat sampai dia suci.. ( QS. AL baqoroh. 222)

Jadi bagi para laki-laki ketika istrinya mengalami haid dilarang melakukan persetubuhan atau jima' tetapi diperbolehkan ketika haid bermesra-mesraan saja sampai istri suci.

Dan juga dilihat dari kandungan ayat tersebut patut diketahui oleh para wanita larangan larangan ketika masa haid.

Dibawah ini akan disebutkan (6 larangan bagi wanita ketika masa haid):

1. Sholat.Bagi wanita haid maka diharamkan untuk melakukan sholat baik sholat wajib maupun sholat sunnah, dan tidak juga ada perintah untuk menggantinya, ketika masa haid sudah habis.
2. Puasa.Ketika masa haid tidak diperbolehkan untuk melaksanakan puasanya, tetapi diwajibkan untuk menggantinya setelah selesai bulan puasanya dan tidak wajib mengganti pada puasa sunnah.
3. Jima' atau bersetubuh.Bagi suami  tidak boleh mendekati istrinya saat pada masa haid, dalam arti menjauhi kelaminnya, karena istimta' atau bermesraan diperbolehkan bagi pasangan suami istri. Jadi penjelasan ayat diatas ialah menjauhi kelaminnya.

4. Thawaf.Wanita haid tidak diperbolehkan pula thowaf mengelilingi ka'bah hal ini ditegaskan oleh hadiat nabi muhammad saw, saat siti aisyah pada masa haid :

lakukanlah segala sesuatu yang dilakukan orang haji, selain dari melakukan thawaf dika'bah, hingga engkau suci.

Maka kesimpulannya diperbolehkan melakukan rukun haji bagi orang haid kecuali thawaf dika'bah.

5. Memegang mushaf ( al quran )Tidak boleh memegang mushaf alquran disini ada sisi lain yang diperbolehkan bagi wanita haid yaitu: 

Membacanya dengan tanpa memegangng, jika memang hendak memegang maka harus ada pembatas antar kulit dengan mishaf alquran. Lain dari pada itu bagi orang haid diperbolehkan untuk membaca tahlil sholawat dan kesunnahan lainnya.

6. Masuk masjid.Dalam arti ketika wanita pada masa haid maka tidak diperbolehkan untuk memasuki masjid, karena takut akan mengotori masjid.

Atau dalam arti tembus, maka jika memang tidak dikhawatirkan menurut pendapat ulama diperbolehkan, karena sekarang sudah era canggih.

Kalau hanya pembalut saja lebih baik untuk tidak masuk pada mesjid. Agar kesuciannya dapat terjaga.

Dan juga wanita yang sedang haid lebih berhati hati saat duduk ditempat yang dibuat untuk sholat, karena jika tempat itu terkena darah haid dan tidak sadar akan terjadinya maka, seseorang yang sholat menjadi tidak sah hukumnya.

Pastinya wanita haid lebih berhati-hati saat masa duduk maupun yang lain sekiranya mengkhawatirkan tembus dalam keadaan tidak sadar.

Semoga enam ini dapat membantu para muslimah yang ingin belajar mengetahui apa saja yang dilarang saat haid.

Semoga dengan membaca ini dapat mempermudah dan lebih berhati-hati saat menjalani masa haid dan bisa bermanfaat. Aamiin.

Cara Tayamum, Syarat Dan Rukun Yang Harus Di Penuhi

Deruankalbu | Kali ini akan mengupas sedikit tentang (Cara Tayamum, Syarat dan Rukun Yang Harus dipenuhi) Saat pada musim kemarau, ketika tidak ada air disekitarnya.
http://deruankalbu.blogspot.com
Gambar : Ilustration 
Karena sebagai orang islam, untuk melaksanakan suatu amaliyah perlu untuk bersesuci terlebih dahulu, sebagai syarat sahnya suatu amal ibadah.

Maka perlu sekali sahabat untuk memahi pelajaran mengenai tayamum, sebagai antisipasi saat pergantian musim dan tidak ditemukannya air lagi.

Tayamum ini menjadi ganti air untuk bersesuci baik untuk mensucikan hadast kecil maupun hadast besar, dengan beberapa cara yang dilain hari insha allah akan ditulis juga.

Selayaknya kita wajib mengetahui dan mempelajari ( Cara Tayamum, Syarat dan Rukun Yang Harus Di Penuhi) yang untuk hal ibadah kesucian sangat perlu diperhatikan, baik anggota badan, pakaian maupun tempat.

Langsung sajabiar tidak terlalu panjang definisi atau pengertian tayammun secara bahasa ialah menyengaja.

Sedangkan menurut syara' yakni mengusapkan debu pada wajah dan kedua tangan dengan syarat-syarat tertentu.

Dasar hukum tayammum yakni diambil dari firman allah yang berbunyi :

وان كنتم مرضى او علي سفر او جاء احد منكم من الغائط او لا مستم النساء فلم تجدو ماء  فتيمموا صعيد طيبا فامسحوا بوجو هكم وايديكم منه ما يريد الله ليجعل عليكم من حرج ولكن يريد ليطهر كم وليتم نعمته عليكم لعلكم تشكرون
Artinya : "Dan apabila kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari buang air atau menyentuh perempuan, lalu kamubtidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan debu yang baik, usaplah mukamu dan tanganmu dengan debu itu. Allah tidak hendak menyulitkanmu, tetapi dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmatnya bagimu, supaya kami bersyukur." (QS. AL Maidah 6).

Setelah kita tau bahwa kewajiban bersesuci bila tidak menemukan air dengan ber-tayammum, maka kita akan belajar tata caranya bertayammum yang benar dan sesuai dengan tuntunan aswaja.

Yang pertama untuk mempelajari ini ialah kita harus benar-benar fokus, dan dapat membayangkan, agar kita benar faham dan mengerti mengenai teknis pelaksanaannya.

Tayammum memiliki beberapa syarat dan beberpa rukun yang harus dipenuhi ketika hendak melakukan.

Dan tidak sah jika tayamum ini dilakukan pada saat kondisi normal, artinya air untuk bersuci ada. Terkecuali ada udhur yang diperbolehkan untuk melaksanakan tayamum. Contoh : Luka yang Jika terkena air akan tambah parah. maka itu diperbolehkan untuk bertayamum.

Sebelum melakukan tayammum maka harus mengerti (Syarat-syarat yang harus dipenuhi) ini dia:
1. Terdapat udzur ( halangan ).Udzur disini ada dua: yang pertama tidak adanya air. Yang kedua sakit.

2. Dilakukan setelah masuk waktu sholat.  
Disini yang bisa didapat ialah mengerjakan tayammum ketika sudah masuk waktu sholat dan tayammum hanya dapat digunakan dalam satu kefardluan saja.
Maka setiap hendak melaksanakan sholat fardhu, wajib lagi untuk melaksanakan tayammum.

Tetapi ketika setelah sholat fardlu, masih mau melaksanakan sholat sunnah lagi disini para ulama berbeda pendapat.

Ada yang memperbolehkan dan ada yang tidak memperbolehkan.
3. Menggunakan debu yang kering suci dan menyucikan.

Maksudnya debu yang tidak bercampur dengan benda najis. Mauapun benda lain yang dapat mempengaruhi kesuciannya.
4. Dilaksanakan setelah berusaha mencari air ketika sudah masuk waktu sholat.

Apabila pada saat itu berada ditanah yang lapang yang hanya terdpat hamparan tanah sejauh mata memandang, dia harus melihat dan meneliti sekeliling , baik rumah dan lingkungan sekitarnya. 
Apabila sudah tidak menemukan maka diwajibkan melihat empat penjuru arah, yakni: kanan, kiri, depan dan belakangnya.
Dan apabila mereka berada ditempat yang banyak rumah atau pepohonan, maka diharuskan melihat sekitarnya saja.
Hal diatas juga perlu mencari informasi tentang keberadaan air sekalipun jauh, jika sudah bertanya namun tidak ada informasi tentang adanya sumber air maka diperbolehkan untuk melakukan tayammun.

Dan apabila sebaliknya yakni mendapatkan informasi tentang keberadaan air maka harus mendatanginya dengan catatan :
  1. Tidak khawatir terjadi hal yang tidak baik pada diri kita, baik harta, atau rumah saat ditinggal mengambil air.
  2. Tidak khawatir habisnya waktu sholat.
  3. Tidak khawatir tertinggal dari temannya apabila pengambilannya dengan bersamaan.
Jika memang keadaannya tidak meyakinkan maka diperbolehkan untuk melakukan tayammum, dengan debu yang kering dan suci mensucikan tersebut. Berlanjut pada pembahasan yang berikutnya yakni :

Rukun-rukun Tayammum yang harus dipenuhi.

1. NiatSeperti postingan sebelumnya, masalah definisi niat dan pengertiannya.

2. Memindah debu.Yakni mengambil debu yang suci dan menyucikan. Dalam arti meletakkan kedua telapak tangan, pada debu. Bukan berarti dipindah dengan tangan karena untuk menjaga kesucian debu agar tidak dianggap mus'tamal.

3. Mengusap wajah
Cara mengusap wajah: tempelkan kedua telapak tangan pada debu dan mengusapkannya kewajah secara merata, mulai dari atas sampai batas muka paling bawah. Dengan disertai membaca niat tayammum.


نويت التيمم  لاستباحة الصلاة فرضا لله تعالي
Artinya: saya niat tayammum agar diperbolehkan melakukan sholat karena allah ta'ala.


Dalam hendak mengusapkan debu pada wajah ini, niatnya harus bertujuan agar diperbolehkannya ibadah yang membutuhkan bersuci.
4. Mengusap kedua tanganCaranya ialah  dengan mengambil debu lagi, dengan telapak tangan, dan mengusapkannya dan mengusapkan pada tangan secara merata. Sebelum itu perhatikah cara langkah-langkah ini:

Letakkanlah bagian dalam jari-jari tangan kanan selain ibu jari pula dengan posisi menyilang, dengan todak sampai ujung jari yang kanan melebihi jari telunjuk tangan kiri.

Lalu jalankan jari tangan kiri sampai pergelangan tangan kanan.
Rapatkan ujung jari-jari kiri pada pergelangan tangan kanan agar kedua sisi tangan kanan bisa terpegang oleh tangan kiri selain jempol.

Lalu jalankan jari-jari tangan kiri sampai siku-siku.

Setalah samapai siku-siku, putarlah bagian dalam telapak tangan kiri hingga bertemu dengan bagian dalam tangan kanan dengan tetap mengangkat ibu jari dan menjalankannyanya sampai pergelangan.
Kemudian usapkan bagian dalam ibu jari kiri pada bagian luar ibu jari kanan, dan selesailah usapan pada tangan kanan.

Setelah itu mengusap tangan kiri dangan tangan kanan dengan praktek yang sama.

Setelahengusap ibu jari tangan kiri, usapkan dan kumpulkan telapak tangan kanan pada telapak tangan tangan kiri dan dilanjut dengan menyela-nyelai jari - jari kedu tangan.

Itulah ulasan mengenai Cara Dan Syarat Rukun Yang Harus Di Penuhi semoga bermanfaat iya.

Tahap Tahapan Manusia Akan Dimintai Pertanggung Jawaban Amalnya Didunia

Deruankalbu| Pembahasan kali ini akan sedikit mengulas mengenai hari akhir atau disbut hari kiamat, hari dimana alam dan seisinya akan dihancurkan.
http://deruankalbu.blogspot.com
Ilustration Kelak Saat Melewati Syrot / Jembatan 
Sebagaimana yang sahabat ketahui dan wajib mengimani dan meyakini bahwa akan ada hari akhir.

Sebagai muslim sejati sangat perlu mengetahui apa manfaat dari mengetahui perihal yang disampaikan oleh para ulama' mengenai hari akhir tersebut. Jangan-jangan hanya sekedar cerita saja.

Sebagai muslim yang memang ingin menelaahnya silahkan lanjutkan membaca dan resepi tulisan ini sampai selesai.

Jika kita tidak meyakini dengan adanya hari akhir, hari akan terjadinya kiamat, saat malaikat Isrofil meniup terompetnya, maka kita tidak mengima rukun iman yang nomer lima.

Dijelaskan dalam ayat al-quran firman Allah untuk mengimani akan adanya hari kiamat:

Artinya: "bukanlah menghadapkan wajahmu ketimur dan kebarat suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah orang yang beriman kepada allah, beriman kepada hari akhir, iman kepada para malaikat, iman dengan kitab - kitab dan para nabi".( Qs. Al baqoroh. 177 )

Dan keterangan saat Nabi Ditanyai oleh salah satu shohabatnya:

ان تؤمن بالله وملائكته وكتبه ورسوله واليوم الاخر وتؤمن بالقدر خيره وشره

Artinya: "Makna iman kepada allah ialah, iman kepada allah iman kepada malaikat allah, iman kepada rosull dan hari akhir, iman dengan qodho' dan qhodar allah."


Lantas Bagaimana Mengenai Saat terjadinya hari akhir? Setelah manusia dimatikan kemudian dimasukkan kedalam syurganya? Tidak semudah itu.

Kita akan menghadapi tahap-tahap dimna kita semua akan dimintai pertanggung jawaban atas apa yang kita lakukan saat dimasa hidup.

Tahap-tahan Manusia Akan Dimintai Pertanggung Jawaban Amalnya Didunia.

1. Yaumul ba'ats.
Yaumul baats adalah hari dimana orang yang sudah meninggal dimuka bumi ini akan dihidupkan kembali, dan digiring dikumpulkan kepadang mahsyar untuk menunggu panggila, dan adanya pengadilan tanggung jawab yang pernah dilakukan didunia.

2. Yaumul hisab.
Yakni dimana orang akan diminta pertanggung jawaban semua yang dilakukan dibumi, baik dan buruknya. Yaumul hisab terjadi setelah yaumul baats yang nomer satu.

3. Yaumul jaza' 
Yakni hari dimana orang akan menerima pengadilan. Jika memang di dunia berbuat tidak baik, bermaksiat pada allah maka orang tersebut akan menerima raport untuk masuk pada tempatnya yang disediakan.

Jika didunia tidak bermaksiat pada allah dan baik kepada sesamanya maka dia akan juga menerima raport dari allah untuk masuk pada tempatnya yang disediakan.

4. Surga dan neraka
Tempat inilah yang akan menjadi rumah kita semua, siapa yang beramal baik insha allah akan di masukkan kesana, siapa yang banyak amal buruknya maka dinerakalah kita harus bertampat. Semoga diselamatkan.

Dimna sudah tidak ada pertolongan apapun pada saat itu, dan tidak seorangpun yang dapat menyelamatkan kita semua, masing-masing hanya ketakutan dan memikirkan diri sendiri.

Terkecuali manusia yang mendapat syafa'at dari nabi muhammad saw, yang akan memohonkan ampunan kepada Allah, mencari kita semua di neraka, dan membawa kita ke syurga. Insha allah

Namun sebelum kita nantinya masuk pada syurganya ada tahapan terakhir dimana kita akan melewati jembatan atau syirot, yang menurut sebagian pendapat dikatakan kecilnya seperti rambut dibelah tujuh.

Penndapat tentang jembatan shirat yang seperti Rambut dibelah tujuh ini belum ada yang menjelaskan secara detail.

Penjelasan yang diungkap oleh Nabi muhammad menjelaskan bahwasannya jembatan itu sangat licin dan bergoyang, dan besi yang akan menyambar dari sampingnya.

Sudah tidak ada toleransi lagi bahwa kita semua kelak akan melewati jembatan itu, amal perbuatan akan menjadi penentu selamat atau tidaknya kita semua.

Semoga kita diberikan keselamatan di dunia ini, sampai kelak menghadap sang ilahi rabbi. Amiin.

Keutamaan Dan Manfaat Sholat Dhuha Dengan Istiqomah

http://cakwafaae.blogspot.com
Gambar: menunaikan ibadah sholat.
Deruankalbu |Sholat dhuha ialah sholat yang dikerjakan pada saat naiknya matahari setinggi tombak sampai waktu tergelincirny ( zawal) menjelang waktu dhuhur.

Untuk jumlah raakaat dalam sholat dhuha minimal dua rakaat, boleh empat rokaat. Namun yang lebih utama dari keduanya yaitu berupa delapan rokaat.

Surah Yang Disunnahkan Dan Di Anjurkan dibaca:

Surah yang disunnahkan dibaca ialah pertama  ( والشمس ) sedangkan pada rakaat kedua ialah surah ( والضحي ) untuk rakaat berikutnya setiap rakaat pertama membaca surah (  الكافرون ) sedangkan pada rokaat kedu membaca surah ( الاخلاص )

Sholat sunnah dalam bahasa arabnya al-nafl dengan pengertian secara bahasa yakni tambahan, sedangkan menurut istilah fiqih adalah shalat yang dianjurkan untuk dikerjakan dan boleh ditinggalkan.

Fungsi dari sholat sunnah ialah sebagai penyempurna kekurangan yang terdapat dalam sholat fardlu.


Hadist Nabi yang berisi anjuran untuk menunaikan ibadah shalat dhuha:

"Barang siapa yang keluar menuju sholat dhuha, dan tidak ada yang membuatnya capek kecuali sholat itu, maka pahalanya laksana melakukan umrah." (Hr. Abu Dawud)

"Rasulullah mewasiatkan kepadaku 3 perkara: puasa 3hari setiap bulan, 2 rakaat setelah dhuha, dan sholat witir sebelum tidur." (Hr. Bukhori Muslim)

Selain anjuran-anjuran diatas, sholat dhuha juga memiliki banyak keutamaan dan manfaat untuk kehidupan dunia dan akhirat kelak.

Bagaimana nabi menganjurkan jika tidak ada manfaat dan keutamaannya pada ummat, Salah satu dari manfaat sholat dhuha ialah:

Sholat dhuha memiliki banyak manfaat selain untuk ruhaniyah juga berfungsi untuk kesehatan seperti contoh:

Ketika melakukan gerakan mulai dari gerakan takbir sudah tanpa disadari melakukan olahraga, manfaat sholat dhuha untuk ruhaniyah.

1. Mentenangkan jiwa.
Seseorang yang melaksanakan sholat dhuha akan mendapatkan ketenangan dan hati yang tentram, dalam arti sekalipun banyak masalah kita bisa lebih tenang dalam menjalinya.

2. Dijauhkan dari strees.
Melaksanakan sholat dhuha akan menjaga fikiran selalu tetap setabil dan memiliki solusi dalam mengambil tindakan, sekalipun tidak begitu memuaskan, namun dari kita sudah mendapat solusi itulah adanya manfaat dari sholat dhuha.

Manfaat lain dari sholat dhuha banyak sekali, selain untuk membersihkan wajah setiap hari, juga anjuran kita sellu menjaga kebersihan karena kebersihan adalah sebagian dari iman, yang menjadi ciri khas muslim yang bertaqwa dan beriman.

Setelah kita tau tentang beberapa manfaat sholat dhuha kita belajar lagi mengetahui tentang keutamaan sholat dhuha' karena apa? Khususnya untuk memantapkan hati dan kekhusu'an kita pada waktu melakukannya.

Dibawah ini beberpa keutamaan melakukan sholat dhuha.

Hadist nabi muhammad saw yang diriwayatkan oleh Abu dzar :
يصبح علي كل سلامي  من احدكم صدقة وكل تسبيحة صدقة وكل تحميدة صدقة وكل تهليلة صدقة وكل تكبيرة صدقة وامر بالمعروف صدقة  ونهي عن المنكر  صدقة ويجزي ء من ذلك ركعتان يركعهما من الضحي
Pagi hari diharuskan bagi seluruh persendian antara kalian semua untuk melakukan sedekah, setiap bacaan tasbiih bisa  sebagai sedekah, setiap bacaan tahmid bisa sebagai sedekah, setiap bacaan tahlil bisa sebagai sedekah, setiap bacaan tahlil bisa sedeka, setiap bacaan takbir bisa sedekah, menyeru untuk kebaikan bisa sebagai sedekah, melarang perkara mungkar adalah sedekah, ini semua bisa dicukupi dengan sholat dhuha 2 rakaat.( HR. Muslim )

Sebagai mana hadis lain yang menjelaskan tentang banyaknya persendian manusia keturunan adam ialah sebanyak 360, namun 360 persendian ini yang dianjurkan bersodaqoh ialah dapat digantikan dengan hanya shalat dhuha 2 rakaat.

Sholat dhuha juga memang memiliki banyak keutamaan diterangkan dalam hadist juga, orang yang melakukan sholat dhuha akan dijauhkan dari dosa selama sehari, jika berbuat dosa maka akan diampuni.

Sebagian lagi menyebutkan orang yang mengerjakan sholat dhuha maka persoalannya akan dimudahkan sebagaimana kandungan teksnya, awalilah pekerjaanmu maka dalam sehari akan diberi kelancaraan oleh allah swt.

Semoga kita semua dapat meningkatkan amal amaliyah yang sangat dianjurkan ini dan sekaligus memiliki banyak menfaat dan keutamaan.

Bagi sahabat yang ingin share dipersilahkan agar sama sama mengerti tentang keutamaan sholat dhuha', lebih banyak yang mengamalkan maka lebih banyak pula pahala yang didapatkan. Aamiin.
Golongan Yang Berhak Menerima Zakat Dalam Islam

Golongan Yang Berhak Menerima Zakat Dalam Islam

Deruankalbu | Didalam hukum islam pembagian zakat tidak semena-mena orang dapat menerima dan memberikannya karena dalam islam sudah ada ketentuan-ketentuan yang berhak untuk menerimanya, jadi dalam pembagian zakat tidak boleh memandang bulu, baik itu karena nasab, orang terdekat, teman dan bahkan tetangga, jika tidak memenuhi krtiteria penerima zakat yang dianjurkan.

Firman Allah dalam Al-quran :

انما الصدقات  للفقراء والمساكين والعاملين عليها والمعلفة قلوبهم وفي الرقاب والغابرين وفي سبيل الله  وابن السبيل 

Artinya: "Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang dan orang orang yang sedang melakukan perjalanan." QS Al-taubat : 60
Ayat diatas secara tegas menjelaskan beberapa orang yang berhak menerima zakat yang terdiri dari 8 golongan, baik zakat mal maupun zakat fitrah. Jadi beberpa golongan diatas ialah:
  • 1. Faqir.Adapun fakir memiliki kriteria sebagai berikut : Seseorang yang tidak memiliki harta atau pekerjaan sama sekali. Seseorang yang hanya memiliki harta dan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhannya seumur hidup, ketika hartany dikalkulasi, sedangkan harta tersebut tidak dikembangkan. Seseorang yang hanya memiliki pekerjaan, namun tidak mencukupi kebutuhannya. Seseorang yang memiliki harta dan penghasilan, namun keduanya tidak mencukupi kebutuhannya.
  • 2. Miskin Yang disebut miskin adalah orang orang yang memiliki harta atau pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan orang-orang yang menjadi tanggung jawab nya namun tidak mencukupi. Dengan kata lain yakni orang-orang yang memiliki penghasilan namun todak sebanding dengan pengeluaran.
  • 3.Amil Amil adalah orang-orang yang mendapat mandat dari suatu imam atau wakilnya untuk mengurus urusan zakat. Kecuali mendapat gaji dari negara.
  • 4. MuallafBeberpa katagori muallaf ialah: Orang yang baru masuk islam namun imannya masih lemah. Orang yang baru masuk islam dan memiliki niat kuat. Namun ia termasuk orang orang yang memiliki pengaruh, sehingga memiliki harapan orang dibawahnya bisa memeluk agama islam pula. Orang yang baru masuk islam dan keberadaannya dapat meredam tindakan kasar orang-orang kafir diseklilingna.
  • 5. BudakYakni hamba sahaya mukhtab yang tidak cukup dana untuk membayar cicilan kepad tuannya.
  • 6. Gharim.Gharim ini memiliki tiga kriteria; Pertama ialah orang yang berhutang untuk mendamaikan dua kubu yang bertikai atau sedang berselisih. Orang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya yang bersifat tidak bertentangan. Orang yang berhutang karena menanggung hutangnya orang lain.
  • 7. Orang yang berjuang dijalan allah.Yakni pejuang islam yang tidak masuk kriteria daftar prajurit suatu negara.
  • 8. MusafirMusafir adlah orang-orang yang dlam bepergian dan singgah didaerah pembagian zakat, atau orang yang memilai perjalanan dari daerah tersebut.
Itulah beberpa uraian tentang orang orang yang wajib menerima zakat, baik zakat mal maupun zakat fitrah. Semoga dapat membantu yang sedang kesulitan untuk mengetahui siapa saja orang-orang yang wajib menerima zakat. Amiin.

Syarat Dan Rukun Shalat Yang Wajib Dilaksanakan

http://deruankalbu.blogspot.com
Gambar: Ilustration
Deruankalbu | Sholat adalah bentuk kewajiban yang harus dilakukan setiap waktu, sebagai kewajiban hamba maka wajib untuk dilaksanakannya.

Sholat pada dasarnya berupa 50 rokaat namun karena sayangnyanya nabi pada ummatnya, beliau meminta keringan kepada allah swt sampai berkali-kali hingga tiggal 5  lima kali sholat dalam sehari.

Sabda rosululloh Saw yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim:

فرض الله على امتي ليلة الاسراء خمسين صلاة فلم ازلأ اراجعه واساله  التخفيف حتي جعلها خمسا في كل يوم وليلة

Artinya: Rasulullah saw bersabda: Allah swt telah mewajibkan kepada ummatku pada malam isro' lima puluh shalat, kemudian tidak henti-hentinya dan memintakan keringanan sehingga Allah menjadikan lima kali shalat dalam sehari selam.

Sholat menurut arti bahasa ialah doa kebaikan, sedangkan menurut arti syara' adalah suatu aktivitas yang terdiri dari beberapa ucapan dan pekerjaan yang dimulai dengan takbir dan di akhiri dengan salam dengan beberapa syarat tertentu.

Dalam al quran firman allah:

ان الصلاة كانت علي الموءمنين كتابا موقوتا

Artinya: Seaungguhnya sholat itu bagi orang orang mu'min adalah kewajiban yang telah ditentukan waktunya ( QS. Al-Nisa'103)

Dalam sholat ada dua hukum yang perlu diketahui yakn:

- Hukum wajib fardhu ain
- Hukum wajib fardhu kifayah

Sholat memiliki syarat dan rukun yang harus dikerjakan dan dipenuhi, jika syarat dan rukun tidak terpenuhi maka sholatnya tidak sah.

Dengan alasan tidak mengerjakan rukun dan tidan memenuhi syarat sahnya sholat. Adapun beberapa syarat-syarat dan rukun sholat akan diterangkan dibawah ini :

Syarat-syarat kewajiban sholat.

1. Islam
2. Baligh
3. Berakal

Syarat sebelum pelaksanaaan sholat, Syarat sebelum pelaksanaan sholat ada lima yakni :

1. Suci dari hadats / kecil dan besar
Keterangan: suci dari hadats ialah ada dua macam yang pertama suci dari hadats kecil sperti sudah kentut maupun kencing.

Perlu untuk mengambil wudu' atau bersesuci. Yang kedua adalah hadats besar yakni orang yang junub, maka diharamkan mengerjakan sholat kecuali sudah bersesuci atau mandi dengan ketentuan tertentu.

2. Menutup aurat.
Ketika waktu sholat kemudian mukena terkena terpaan angin hingga aurat terlihat maka ditutup sesegera mungkin. Jika tidak ditutup maka sholatnya batal atau tidak sah.

Atau sengaja pakaiannya tidak menutup aurat maka sholatnya tidak sah atau batal seketika.

3. Suci badan, pakaian, tempat shalat dari najis yang tidak dima'fu ( Tidak ada keringanan )

Maka sebelum melaksanakan sholat hendaklah membersihkan tempatnya, dan melihat takut ada kotoran yang tidak terlihat, selain itu baju atau mukena harus suci dalam arti tidak terken benda najis.

4. Mengetahui masuknya waktu sholat yang telah ditentukan.
Yakni sholat dhuhur ashar dan seterusnya.

5. Menghadap kiblat.
Harus mengetahui arah kiblat. Dengan bertanya kepada yang biasa melakukan sholat maupun menentukan terlebih dahulu saat jauh dari masyarkat atau daerah yang tidak berpenghuni.

Setelah yang diatas sudah terpenuhi maka sekarang belajar tentang rukun-rukun sholat yang wajib dikerjakan. Rukun-rukun sholat yang harus terpenuhi ada 14 jika dilain pembahasan ada yang mengatakan 12, 13, sebenarnya sama cuman ada yang diringkas.

Rukun-rukun sholat yang wajib dikerjakan.
1. Niat sholat.
Hakikat niat adalah keinginan kuat dalam hati yang disertai dengan pelaksanaan perbuatan tersebut, sebagaimana niat-niat yang lain.

Ada beberpa hal yang perlu disebutkan ketika niat shalat fardu :

- Menyebutkan keinginan melakukan shalat dengan mengatakan dalam hati; bahwa saya memulai melakukan shalat, atau dengan bahasa arabnya lafadz اصلي.

- Menentukan sholat apa yang sedang dia lakukan, misalnya :dluhur, ashar, dll.

- Menyebutkan setatus kefardluan shalat yang dilakukan.
Yang ketiga diatas jika dijadikan satu berbunyi : saya melakukan kewajiban shalat dluhur/ashar dll.

2. Takbiratul ikhram.
Dinamakan takbiratul ikhram karena hal yang sebelumnya halal menjadi haram setelah melakukan takbiratul ikhram, seperti makan, minum, dll

Tujuan takbir ialah untuk mengingat dan menunjukkan keagungan dzat yang sedang dihadap, sehingga sholat lebih terasa khusu' sampai selesai.

3. Berdiri 
Rukun ini hanya berlaku pada sholat fardlu, bagi orang yang mampu. Yang perlu diingat ketika berdiri badannya harus tegak tidak boleh membungkukkan badan.

Jika tidak kuasa sholat berdiri maka hendaklah sholat duduk, jika dudukpun tidak mampu maka dengan tidur, sampai pada tahap ini jika tidak mampu maka shalat dengan tidur terlentang.

4. Membaca surah al fatihah disetiap rokaat.
Yang perlu diperhatikan dalam membaca surah al fatihah harus benar sesuai dengan ketentuan ketentuan semestinya baik mahkroj maupun tasyditnya. Karena jika membacanya tidak benar maka sholatnya tidak sah. 


5. Ruku'
Dalam ruku' paling tidak harus membungku'kan badan sekira kedua telapak tangan bisa menyentuh lutut untuk ukuran yang normal.

6. I' tidal
Yakni kembali pada posisi sebelum dia ruku' yakni berdiri atau duduk bagi orang sholat dalam keadaan duduk.

7. Sujud dua kali.
Sujud adalah meletakkan  tujuh anggota tubuh ( kening, kedua lutut, kedua telapak tangan bagian dalam, kedua jari-jemari kaki bagian dalam).

8. Duduk diantara kedua sujud.
Ketika mulai bangun dari sujud yang pertama, maka disunnahkan membaca takbirkemudian setelah duduk dengan tegak disunnahkanmeletakkan kedua tangan diaatas paha dalam keadaan terbuka.

9. Tuma'ninah
Yakni diam tenang  setelah melakukan gerakan. Dalam waktu cukup membaca lafadz subhanallah sekira badannya sudah kelihatan  selesai dari rukun yang telah dijalani.

10.  Tasyahhud akhir
Dinamakan tasyahhud karena didalamnya terdapat bacaan yang berupa kesaksian ( syahadah).
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam tasyahhud.
  • Memperdengarkan kalimat-kalimat tasyahhud pada diri sendiri
  • Tidak memiliki tujuan selain tasyahhud.
  • Membaca kalimat tasyahhud dengan benar.
  • Tidak boleh mengganti lafadz tasyahhud meskipun dengan lafad lain yang sama dalam ma'nanya.
11. Membaca sholawat pada nabi Muhammad Saw.
Sholawat dibaca setelah tasyahhud dengan bacaan yang baik dan benar .

12. Duduk untuk melakukan tasyahhud akhir, sholawat dan salam.
Caranya :

Duduk dengan posisi tawarruk ( duduk untuk melaksanakan tasyahhud akhir dan tidak disunnahkan melaksanakan sujud syahwi namun ditinggalkan.

13. Salam yang pertama.
Minimal mengucapkan  السلام عليكم.

14. Tartib.
Tartib ialah menjalankan ritual shalat sesuai dengan urutannya.

Itulah beberapa penjelsan syarat dan rukun shalat semoga bermanfaat bagi kalangan pelajar yang membacanya aamiin.

Jika ada kesalahan mohon dikomentari dengan baik dan membangun. Karena saya hanyalah manusia biasa yang tak luput dari salah dan lupa.