ads

Pengertian Nikah Syarat dan Rukun Yang Harus Dipenuhi

Deruankalbu| Kata nikah berasal dari bahasa arab yang berbentuk مصدر dari kata نكج, ينكحن, نكاحا yang artinya menggabungkan , mengumpulkan atau menjodohkan.

Selain itu nikah juga berarti bersetubuh. Menurut syara’ nikah adalah suatu akad yang menghalalkan pergaulan seorang laki laki dan perempuan yang bukan muhrim yang menimbulkan hak dan kewajiban antara keduanya.
http://deruankalbu.blogspot.com
Gambar: Penganten Baru Saat Di Ambil Gambar
Dalam suatu pengertian yang lebih luas, pernikahan merupakan suatu ikatan lahir batin antara laki laki dan perempuan, untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga dan keinginan mendapatkan keturunan yang di laksanakan menurut ketentuan syariat islam.

Pada dasarnya, pernikahan itu di perintah oleh syarariat Sebagaimana di tegaskan dalam firmannya Allah swt.
فَانْكِحُوْا مَاطَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ. فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْافَوَاحِدَةً
Artinya: Maka kawinlah perempuan perempuan yang kamu sukai, dua, tiga, dan empat, tapi kalau kamu khawatir tidak berlaku adil (di antara perempuan perempuan itu), hendaklah satu saja.”(Q.S. An Nisaa. 3).

Selain itu nabi Muhammad saw, juga pernah bersabda:

عَنْ عَبْدِاللَّهِ بْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ لَنَا رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ: يَامَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ

 البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَاِنَّهُ اَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَاَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَاِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
Artinya: ibnu mas’ud r.a berkata: Rasulullah saw bersabda kepada kami, Hai para pemuda, apabila di antara kamu mampu untuk kawin hendaklah kawin, sebab kawin itu lebih keasa untuk menjaga mata dan kemaluan, dan barang siapa tidak mampu hendaklah ia berpuasa, sebab puasa itu menjadi penjaga baginya. (H.R.Bkhori Muslim)

Sedangkan hukum nikah yang tertera dalam beberapa penjelasan baik dalam kitab maupun hadist yang masyhur ada 5 yaitu:

1.Jaiz 
Hukum pertema yakni jaiz diperbolehkan untuk melaksanakan pernikahan.

2. Sunnah
Hukum yang kedua yakni sunnah bagi orang yang berkehendak serta cukup nafaqoh, sandang, pangan dan lain lainnya.

3. Wajib
bagi orang yang sudah cukup sandang, pangan dan demi menjaga perintah allah untuk menjuhi maksiat, bahkan untuk menjaga diri dari lembah perzinahan.

4. Makruh
bagi orang yang tidak mampu memberi nafaqah nikah tidak dianjurkan, namun hal ini sebenarnya bisa dilakukan dan diatasi karena allah subhanahu tidak mungkin melantarkan manusia yang ada dibumi dan tidak mungkin tidak mendapat rezki kecuali dia sudah mati.

Dan nikah juga dimakruhkan bagi orang yang hanya ingin menyakiti wanita maupun menyakitinya.

Setelah mengetahui beberapa hukum nikah mari berlanjut untuk membahas tentang hal-hal yang harus dipenuhi dalam nikah : 
Hal hal yang harus dipenuhi dalam nikah ialah Rukun dan syarat nikah.

Jadi dalam akad nikah memiliki persyaratan- persyaratan dan rukun-rukun yang harus dipenuhi dibawah ini adalah syarat dan rukun wajib nikah :

a.rukun nikah.
1. Adanya pengantin laki laki.
2. Pengantin perempuan.
3. Wali.
3. Dua orang saksi.
4. Ijab dan Kabul.


b.syaraat nikah.
Syarat syarat pengantin laki laki:
1. tiak di paksa
2. tidak dalam ihram haji atau umrah
3. islam.

Syarat syarat pengantin perempuan:
Jadi syarat juga dimiliki oleh para perempuan.

1. bukan perempuan yang dalam iddah
2. tidak dalam ikatan perkawinan dengan orang lain
3. antara laki laki dan perempuan tersebut bukan muhrim.
4. tidak dalam ihrom haji atau umrah.
5.bukan perempuan musyrik.

3.Khitbah.
Khitbah artinya pinangan, yaitu melamar untuk menyatakan permintaan baik diterima atau tidak, yang dilakukan oleh seorang laki-laki pada perempuan yang akan dilamar. 


Hukum meminang adalah boleh. Dasar atau dalil yang memperbolehkan adalah dalam firman Allah swt:

وَلاَجُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا عَرَّضْتُمْ بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاء اَوْاَكْنَنْتُمْ


Artinya: Dan tak ada dosa bagi kamu meminang wanita wanita itu dengan sindiran yang baik atau harus menyembuunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. (Q.S. Al Baqarah: 235).


Jadi perempuan yang diperbolehkan dipinang ialah perempuan yang bukan bersetatus istri orang, dan tidak dalam masa iddah. Jadi pinangan tersebut diperbolehkan baik secara sembunyi maupun dengan secara terang terangan.

Ketentuan iddah diatas dikecualikan jika perempuan termasuk dalam 3 iddah berikut, di bawah ini penjelasannya:

1. Perempuan yang dalam iddah wafat boleh di pinang dengan sindiran, tetapi tidak boleh dengan terus terang.

2. Perempuan beriddah tallaq tiga(ba’in kubra)
Perempuan yang beriddah karena thallaq ba’in sugra atau karena sebab fasakh.

3. Perempuan yang bersetatus istri orang.
Maka tidak boleh dipinang baik secara samar maupun secara terang terangan. Atau prempuan masih dalam iddah raj'i, dan perempuan yang masih memiliki nasab.

Dalam meminang ada batas batas tertentu dalam hal melihat perempuan yang di pinangnya, dalam hal ini ada beberapa pendapat, di antaranya adalah:

1. Jumhur ulama mengatakan bahwa boleh melihat wajah dan telapak tangan, Karena dengan demikian akan dapat di ketahui kehalusan tubuh dan kecantikannya.
2. Abu daud mengatakan boleh melihat keseluruh tubuh.
3. Imam Abu Hanifah membolehkan melihat dua telapak kaki, muka dan telapak tangan.

Hukum boleh melihat calon mempelai tidak terbatas hanya laki laki saja. Orang perempuanpun boleh melihat laki laki yang meminangnya untuk mendapat kesan bahwa laki laki itu menarik baginya.

4.kafaah
Kafa’ah atau kufu artinya kesamaan atau kesetaraan. Maksud kafa’ah dalam pengertian pernikahan ialah kesamaan kedudukan laki laki terhadap perempuan yang akan di nikahinya, meskipun tidak mutlaq namun lebih kurang ada titik persamaan antara keduaa calon pengantin dalam segi nasab, status, social, agama, akhlaq dan harta kekayaan.

Demikian menurut pendapat sebagian ulama, sedangkan menurut sebagian yang lain seperti ulama malikiyah berpendapat bahwa kafaah cukup di ukur dengan ketaatan menjalankan ketaatan dan akhlak.



Nabi Muhammad saw bersabdah:

وَاِذَااَتَاكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِيْنَهُ وَخُلُقَهُ فَانْكِحُوُهُ اِلاَّ تَفْعَلُوْهُ تَكُنْ فِتْنَةٌ فِى اْلاَرْضِ وَفَسَادٌ كَبِيْرٌ

Artinya: Apabila dating padamu seorang meminang yang kamu ridhoi agamanya dan akhlaqnya, terimalah pinangan itu dan kawinkanlah perempuan yang dipinang dengannya. Jika kamu tidak lakukan, kamu akan mendapat fitnah dari masyarakat dan kerusakan yang puas.(HR.Tirmidzi).


5.Mahram
Mahram artinya orang yang tidak halal di nikahi. Tidak semua perempuan boleh di nikahi oleh seorang laki laki. Perempuan yang haram di nikahi di sebut haram. Keharaman itu ada yang selama lamanya (muabbad) ada yg bersifat sementara (ghoiru muabbad).

Sebab sebab yang membuat seorang perempuan menjadi haram dinikahi oleh seorang laki laki dapat di bagi menjadi dua bagian yaitu:

1.sebab sebab yang membuat seorang perempuan menjadi haram dinikahi oleh seorang laki laki di bagi menjadi dua bagian yaitu:

a. sebab pertalian darah, atau hubungan nasab, mereka itu adalah:

Ibu (termasuk nenek dari pihak ibu dan dari pihak bapak ke atas) Anak perempuan (termasuk cucu perempuan terus kebawah) Saudara perempuan(baik kandung, ayah dan seibu)

Saudara perempuan bapak(bibi) baik kandung, seayah atau seibu) Saudara perempuan ibu(bibi) bai kandung, seayah dan seibu.

Anak perempuan saudara laki laki.

Anak perempuan saudara perempuan (keponakan).


Allah berfirman:ْ 

حُرِّمَتْ  عَلَيْكُمْ اُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَاَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَلاَتُكُمْ وَبَنَاتُ الاَخِ وَبَنَاتُ الاُخْتِ

Artinya: Dan di haramkan atas kamu(mengawini ibumu), anak anakmu yang perempuan, saudara saudaramu yang perempuan, saudara saudaramu yang perempuan,  saudara saudaramu yamg perempuan, anak anak perempuan dari saudara saudaramu yang laki laki, anak anak perempuan dari saudara perempuan(Q.S.An Nisaa’:23).


b. sebab pertalian semenda atau hubungan mushaharah, mereka adalah:

Ibu istri(mertua perempuan) termasuk mertua tiri
Anak perempuan istri(anak tiri), jika istri sudah di campuri
Bekas istri anak(bekas menantu perempuan)
Bekas istri bapak(bekas ibu tiri).

c. sebab pertalian susuan atau hubungan rodlo’ah adalah:

Perempuan yang menyusui(ibu susuan) Saudara perempuan sesusuan, baik saudara sesusuan  kandung, saudara sesusuan seayah, mauapun saudara sesusuan seibu.


Rasulullah saw bersabda:

يَحْرِمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَايَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ

Artinya: di haramkan karena susuan, semua yang di haramkan karena nasab”(H.R. Bukhari dan Muslim).

Thalaq suami,  Jadi selain mengakibatkan haramnya menikah dengan ibu susuan dan saudara perempuan susuan, pertalian susuan juga mengakibatkan haramnya menikah dengan: Saudara perempuan ibu susuan (kandung , seayah atau seibu) Saudara perempuan bapak susuan (kandung, seayah atau seibu), bapak susuan adalah suami ibu susuan ketika ia mempunyai anak susuan Anak perempuan saudara perempuan sususan Anak perempuan saudara laki laki susuan.

2.sebab sebab yang menjadikan haram sementara
Seorang perempuan dapat menjadi haram di nikahi oleh seorang laki laki dalam waktu tertentu karena sebab sebab tertentu.

a.pertalian nikah
Perempuan yang masih berada dalam ikatan perkawinan haram menikah dengan laki laki lain. Termasuk maih berada dalam ikatan perkawinnan adalah wanita yang masih dalam masa iddah, baik iddah tallaq maupun iddah wafat.

Thalaq bain kubra adalah thalaq tiga. Seorang laki laki yang menthalak tiga istrinya, haram baginya menikah dengan bekas istrinya selama istrinya itu belum kawin dengan laki laki lain dan suami yang ke dua itu telah menthalaqnya. Ia boleh menikah lagi dengan bekas istrinya itu apabila bekas istrinya itu:
Telah kawin lagi dengan laki laki lain(suami kedua)
Telah di campuri oleh suami kedua
Telah di thalaq oleh suami kedua
Telah habis masa iddah thalaq suami kedua:


Firman Allah swt

فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلاَ تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلاَجُنَاحَ عَلَيْهِمَا اَنْ يَتَرَاجَعَا اِنْ ظَنَّ اَنْ يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللَّهِ


Artinya: Kemudian jika suami menthalaqnya sesudah thalaq ke dua maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi ke duanya(bekas suami pertama dan istrinya), untuk kawin lagi jika keduanya berpendapat akan dapatmenjalani hukum hukum Allah.(Q.S. Al Baqarah:230).



6.wali dan saksi

a. keudukan wali
Kedudukan wali dalam pernikahan  sangat penting, akad nikah tidak sah kecuali dengan seorang wali(dari pihak perempuan) dan dua orang saaksi yang adil.


Sabda Rasulullah saw.:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ:لاَنِكَاحَ اِلاَّ بِوَلِيِّ وَشَاهِدَى عَدْلٍ

Artinya: Aisyah r.a berkata: Nabi saw Bersabda: Tidak sah pernikahan kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil”(H.R. Ahmad dan Baihaki).


b.Tingkat wali
wali yang menikahkan nikah ada 2 macam yaitu:
1. Wali nasab.
Wali nasab yaitu wali yang ada hubungan darah dengan perempuan yang akan di nikahinya. Dan wali yang lebih dekat dengan perempuan di sebut”wali aqrab”wali yag di belakangnya di namakan”wali ab’ad”. Urutan wali tersebut adalah: Ayah kandung, Kakek dari ayah, Saudara laki laki ,seayah seibu(sekandung), Saudara laki laki seayah, Anak laki laki dari saudara laki laki seibu seayah, Anak laki laki dari saudara laki laki seayah
Paman(saudara laki laki bapak)sekandung, Paman(saudara laki laki bapak) sebapak, Anak laki alki dari paman(dari bapak) sekandung, Anak laki laki dari paman(dari bapak) sebapak.

3. wali mujbir
Wali mujbir yaitu wali yang berhak mengawinkan anak perempuannya yang sudah baligh, berakal dan gadis untuk di nikahkan dengan tiada meminta izin lebih dulu kepada anak perempuan tersbut.

4.wali hakim.
Wali hakim adalah kepala Negara yang beragama islam. Dan di Indonesia dalam hal ini biasaannya kekuasaannya di limpahkan kepada kepala pengadilan agama lalu ia dapat mengangkat orang lain menjadi hakim (biasanya yang di angkat kepala kantor urusan agama kecamatan) untuk mengaqadkan nikah perempuan yang berwali hakim.


فَاِنِ اشْتَجَرُوْا فَالسُّلْطَانُ وَلِيٌّ مَنْ لاَ وَلَيٌّ لَهُ

Artinya: dan jika terdapat pertengkaran antara wali wali maka sultanlah yang menjadi wali bagi orang yang tidak mempunyai wali (H.R.Imam empat kecuali nasa’I dan di sahkan oleh abu awanah, ibnu hibban dan hakim).


Perempuan berwali hakim
Perempuan yang menggunakan wali hakim adalah orang orang perempuan jika dalam keadaaan:

Tidak ada nasab. Tidak cukup syarat bagi wali yang lebih dekat dan wali yang lebih jauh tidak ada. Wali yang lebih dakat ghaib sejauh perjalanan safar yang memperoleh mengqhosor sholat. Wali yang lebih dekat dengan melakukan ihram/mengerjakan haji atau umrah. Wali yang lebih dekat masuk penjara dan tidak dapat di jumpai. Wali yang lebih dekat aqad menikahkan, yaitu tidak mau menikahkan. Wali yang lebih dekat tawari, yaitu tersembunyi-sembunyi karena tidak mau menikahkan. Wali yang lebih dekat ta’azzuz, yaitu bertahan tidak mau menikahkan. Wali yang lebih dekat mafqud, yaitu hilang tidak di ketahui tempatnya dan tidak di ketahui pula hidup atau matinya.

5.wali abdal
wali abdal adalah wali yang tidak mau menikahkan anaknya karena alas an alas an tertentu yang menurut walinya itu tidak di setujui adnya pernikahan anaknya atau cucunya dengan bekal yang hendak menikah itu berakal sehat dan nakal suami juga dalam keadan kufu.


7.Khutbah nikah

Khutbah nikah merupakan perbuatan sunnah yang di ucapkan sebelum aqad nikah dilangsungkan. Demikian menurut madzhab empat
Menurut imam syafii, di sunnahkan khatib berkhutbah dua kali, keduanya di laksanakan sebelum akad nikah di langsungkan. Khutbah dengan memuji Allah dan di akhiri dengan do’a dan member nasehat kepada kedua mempelai.


8. Mahar (maskawin)

pengertian dan hukum mahar.
Mahar atau maskawin adalah pemberian wajib dari suami kepada istrinya dengan sebab pernikahan. Maskawin hukumnya wajib, tetapi menyebutkannya dalam nikah hukumnya sunnah.

Firman Allah swt dalam Al Qur’an:

وَاَتُواالنِّسَاءَ صَدُقاتِهِنَّ نِحْلَةً
Artinya: Berikanlah maskawin kepada wanita(yang kamu nikahi) sebagai pemberian wajib.(Q.S An Nisaa:4).

kadar  maskawin.
Maskawin tidak ada batas banyak dan sedikitnya, pihak perempuan dan laki laki boleh menentukannya. Mahar yang baik tidak terlampau mahal. Suami wajib membayar sebanyak mahar yang telah di tetapkan waktu ijab Kabul. Jika ia bercerai dengan thalaq sebelum bergaul dengan suami istri, wajib membayar seperdua mahar yang telah di tentukan, dan jika telah melakukan pergaukan suami istri, maka wajib membayar mahar semua.
Mahar tidak harus berupa benda atau uang, tetapi juga dapat berupa satu hal atau perbuatan yang bermanfaat. Maka tidak ada cacatnya, jika mahar hana berebetuk cincin dari besi, atau juga berupa mengajarkan Al Qur’an sebagaimana yang pernah terjadi di kalangan sahabat.

Mahar kontan dan hutang
Pelaksanaan mahar dengan kontan dan hutang, atau kontan sebagian dan hutang sebagian. Hal ini terserah hepada adat masyarakat dan kebiasaan mereka yang berlaku. Tetapi sunnah kalau membayar kontan sebagian.

Karena sabda Rasulullah saw:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا اَلنَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنَعَ عَلِيًّا اَنْ يَدْخُلَ بِفَاطِمَةَ حَتَّى يُعْطِيْهَا شَيْئًا فَقَالَ:مَاعِنْدِيْ شَيْئٌ فَقَالَ: فَاَيْنَ دِرْعُكَ اْلحُطَمِيَّةُ؟فَاَعْطَاهُ اِيَّاهَا

Artinya: ibnu Abbas r.a berkata:Rasulullah saw melarang alimengumpuli Fatimah sampai ia memberikan sesuatu kepadanya, lalu menjawab:”saya tidak punya apa apa. maka sabda beliau: di manakah baju besi "hutamiyahmu"? lalu di berikanlah barang itu kepada fathimah. (H.R. Abu Daud, An Nasa’I, dan hakim dan di sahkan olehnya).

Mahar misil
Mahar misil yaitu mahar yang besarnya di ukur dengan besarnya mahar yang di terima oleh saudara perempuan, bibi atau kerabat  perempuan lainnnya yang sudah lebih dulu menikah. Meskipun demikian juga perlu di perhitungkan dalam kecantikannya, kegadisannya atau isinya. Mahar misil ini juga di berlakukan ketika dalam aqad nikah tidak di sebutkan jumlah atau besarnya.


9. Walimah

Walimah menurut bahasa artinya pesta, resepsi atau kenduri. Dalam hal pernikahan ini walimah ialah kenduri yang di laksanakan dalam acara pernikahan atau sesudahnya dan di sebut dengan “walimatul ‘urusy”
Menurut jumhur ulama mengadakan walimah itu hukunya sunnah muakkad, bukan wajib, karena walimah itu adalah pemberian makanan lantaran mendapat kegembiraan, seperti mengadakan pesta-pesta dan lain-lain.Dasar hukumnya adalah hadis Rasullullah saw dari  anas ketika Rasulullah menyaksikan upacara pernikahan Abdurrahman bin ‘auf Beliau bersabda:

بَارَكَ اللَّهُ لَكَ اَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ

Artinya: semoga Allah memberkatimu. Adakanlah walimah meski dengan seekor kambing. (H.R. Bukhari dan Muslim).

Semoga ringkasan ini dapat bermanfaat bagi yang ingin memepelajari tentang hukum nikah syarat dan rukun-rukunnya yang harus dipenuhi. Aamiin.

Apabila dari Tulisan Diatas Ada kekeliruan Ataupun Pemaknaan yang Kurang Tepat kami Admin Memohon Kritikan Dan Masukan yang Sopan dan Membangun. Dan Memohon Untuk Tidak Menaruh Link Aktif.