ads

Cara Tayamum, Syarat Dan Rukun Yang Harus Di Penuhi

Deruankalbu | Kali ini akan mengupas sedikit tentang (Cara Tayamum, Syarat dan Rukun Yang Harus dipenuhi) Saat pada musim kemarau, ketika tidak ada air disekitarnya.
http://deruankalbu.blogspot.com
Gambar : Ilustration 
Karena sebagai orang islam, untuk melaksanakan suatu amaliyah perlu untuk bersesuci terlebih dahulu, sebagai syarat sahnya suatu amal ibadah.

Maka perlu sekali sahabat untuk memahi pelajaran mengenai tayamum, sebagai antisipasi saat pergantian musim dan tidak ditemukannya air lagi.

Tayamum ini menjadi ganti air untuk bersesuci baik untuk mensucikan hadast kecil maupun hadast besar, dengan beberapa cara yang dilain hari insha allah akan ditulis juga.

Selayaknya kita wajib mengetahui dan mempelajari ( Cara Tayamum, Syarat dan Rukun Yang Harus Di Penuhi) yang untuk hal ibadah kesucian sangat perlu diperhatikan, baik anggota badan, pakaian maupun tempat.

Langsung sajabiar tidak terlalu panjang definisi atau pengertian tayammun secara bahasa ialah menyengaja.

Sedangkan menurut syara' yakni mengusapkan debu pada wajah dan kedua tangan dengan syarat-syarat tertentu.

Dasar hukum tayammum yakni diambil dari firman allah yang berbunyi :

وان كنتم مرضى او علي سفر او جاء احد منكم من الغائط او لا مستم النساء فلم تجدو ماء  فتيمموا صعيد طيبا فامسحوا بوجو هكم وايديكم منه ما يريد الله ليجعل عليكم من حرج ولكن يريد ليطهر كم وليتم نعمته عليكم لعلكم تشكرون
Artinya : "Dan apabila kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari buang air atau menyentuh perempuan, lalu kamubtidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan debu yang baik, usaplah mukamu dan tanganmu dengan debu itu. Allah tidak hendak menyulitkanmu, tetapi dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmatnya bagimu, supaya kami bersyukur." (QS. AL Maidah 6).

Setelah kita tau bahwa kewajiban bersesuci bila tidak menemukan air dengan ber-tayammum, maka kita akan belajar tata caranya bertayammum yang benar dan sesuai dengan tuntunan aswaja.

Yang pertama untuk mempelajari ini ialah kita harus benar-benar fokus, dan dapat membayangkan, agar kita benar faham dan mengerti mengenai teknis pelaksanaannya.

Tayammum memiliki beberapa syarat dan beberpa rukun yang harus dipenuhi ketika hendak melakukan.

Dan tidak sah jika tayamum ini dilakukan pada saat kondisi normal, artinya air untuk bersuci ada. Terkecuali ada udhur yang diperbolehkan untuk melaksanakan tayamum. Contoh : Luka yang Jika terkena air akan tambah parah. maka itu diperbolehkan untuk bertayamum.

Sebelum melakukan tayammum maka harus mengerti (Syarat-syarat yang harus dipenuhi) ini dia:
1. Terdapat udzur ( halangan ).Udzur disini ada dua: yang pertama tidak adanya air. Yang kedua sakit.

2. Dilakukan setelah masuk waktu sholat.  
Disini yang bisa didapat ialah mengerjakan tayammum ketika sudah masuk waktu sholat dan tayammum hanya dapat digunakan dalam satu kefardluan saja.
Maka setiap hendak melaksanakan sholat fardhu, wajib lagi untuk melaksanakan tayammum.

Tetapi ketika setelah sholat fardlu, masih mau melaksanakan sholat sunnah lagi disini para ulama berbeda pendapat.

Ada yang memperbolehkan dan ada yang tidak memperbolehkan.
3. Menggunakan debu yang kering suci dan menyucikan.

Maksudnya debu yang tidak bercampur dengan benda najis. Mauapun benda lain yang dapat mempengaruhi kesuciannya.
4. Dilaksanakan setelah berusaha mencari air ketika sudah masuk waktu sholat.

Apabila pada saat itu berada ditanah yang lapang yang hanya terdpat hamparan tanah sejauh mata memandang, dia harus melihat dan meneliti sekeliling , baik rumah dan lingkungan sekitarnya. 
Apabila sudah tidak menemukan maka diwajibkan melihat empat penjuru arah, yakni: kanan, kiri, depan dan belakangnya.
Dan apabila mereka berada ditempat yang banyak rumah atau pepohonan, maka diharuskan melihat sekitarnya saja.
Hal diatas juga perlu mencari informasi tentang keberadaan air sekalipun jauh, jika sudah bertanya namun tidak ada informasi tentang adanya sumber air maka diperbolehkan untuk melakukan tayammun.

Dan apabila sebaliknya yakni mendapatkan informasi tentang keberadaan air maka harus mendatanginya dengan catatan :
  1. Tidak khawatir terjadi hal yang tidak baik pada diri kita, baik harta, atau rumah saat ditinggal mengambil air.
  2. Tidak khawatir habisnya waktu sholat.
  3. Tidak khawatir tertinggal dari temannya apabila pengambilannya dengan bersamaan.
Jika memang keadaannya tidak meyakinkan maka diperbolehkan untuk melakukan tayammum, dengan debu yang kering dan suci mensucikan tersebut. Berlanjut pada pembahasan yang berikutnya yakni :

Rukun-rukun Tayammum yang harus dipenuhi.

1. NiatSeperti postingan sebelumnya, masalah definisi niat dan pengertiannya.

2. Memindah debu.Yakni mengambil debu yang suci dan menyucikan. Dalam arti meletakkan kedua telapak tangan, pada debu. Bukan berarti dipindah dengan tangan karena untuk menjaga kesucian debu agar tidak dianggap mus'tamal.

3. Mengusap wajah
Cara mengusap wajah: tempelkan kedua telapak tangan pada debu dan mengusapkannya kewajah secara merata, mulai dari atas sampai batas muka paling bawah. Dengan disertai membaca niat tayammum.


نويت التيمم  لاستباحة الصلاة فرضا لله تعالي
Artinya: saya niat tayammum agar diperbolehkan melakukan sholat karena allah ta'ala.


Dalam hendak mengusapkan debu pada wajah ini, niatnya harus bertujuan agar diperbolehkannya ibadah yang membutuhkan bersuci.
4. Mengusap kedua tanganCaranya ialah  dengan mengambil debu lagi, dengan telapak tangan, dan mengusapkannya dan mengusapkan pada tangan secara merata. Sebelum itu perhatikah cara langkah-langkah ini:

Letakkanlah bagian dalam jari-jari tangan kanan selain ibu jari pula dengan posisi menyilang, dengan todak sampai ujung jari yang kanan melebihi jari telunjuk tangan kiri.

Lalu jalankan jari tangan kiri sampai pergelangan tangan kanan.
Rapatkan ujung jari-jari kiri pada pergelangan tangan kanan agar kedua sisi tangan kanan bisa terpegang oleh tangan kiri selain jempol.

Lalu jalankan jari-jari tangan kiri sampai siku-siku.

Setalah samapai siku-siku, putarlah bagian dalam telapak tangan kiri hingga bertemu dengan bagian dalam tangan kanan dengan tetap mengangkat ibu jari dan menjalankannyanya sampai pergelangan.
Kemudian usapkan bagian dalam ibu jari kiri pada bagian luar ibu jari kanan, dan selesailah usapan pada tangan kanan.

Setelah itu mengusap tangan kiri dangan tangan kanan dengan praktek yang sama.

Setelahengusap ibu jari tangan kiri, usapkan dan kumpulkan telapak tangan kanan pada telapak tangan tangan kiri dan dilanjut dengan menyela-nyelai jari - jari kedu tangan.

Itulah ulasan mengenai Cara Dan Syarat Rukun Yang Harus Di Penuhi semoga bermanfaat iya.

Apabila dari Tulisan Diatas Ada kekeliruan Ataupun Pemaknaan yang Kurang Tepat kami Admin Memohon Kritikan Dan Masukan yang Sopan dan Membangun. Dan Memohon Untuk Tidak Menaruh Link Aktif.