Gambar: Ilustrasi perempuan |
Deruankalbu| Pada dasarnya kaum muslimah diwajibkan untuk menjalani beberpa kewajiban yang sudah tertera, sholat, puasa, atau anjuran melaksanakan kesunnahan. Semsial baca al qur'an, sholat sunnah dan sebagainya.
Tetapi kewajiban dan kesunnahan tersebut bisa hilang dan tidak wajib lagi bahkan haram hukumnya jika dilakukan. apa itu?
Jawab: yakni seperti muslimah yang mengalami haid atau menstruasi maka kewajiban atau melakukan kesunnahan tersebut terhalang dengan adanya haid tersebut.
Tetapi kewajiban dan kesunnahan tersebut bisa hilang dan tidak wajib lagi bahkan haram hukumnya jika dilakukan. apa itu?
Jawab: yakni seperti muslimah yang mengalami haid atau menstruasi maka kewajiban atau melakukan kesunnahan tersebut terhalang dengan adanya haid tersebut.
Pengertian haid dalam ejaan bahasa indonesia ialah darah yang keluar dari rahim wanita pada waktu tertentu yang bukan karena disebabkan suatu penyakit atau adanya proses yang lain yang bisa menimbulkan keluarnya darah pada rahim.
Haid merupakan sunnatullah yang telah ditetapkan oleh allah bagi kaum muslima, dan haid juga merupakan hal yang normal terjadi pada masa pubertas, maka tidak perlu kaget karena keluarnya darah pada rahim.
Haid merupakan sunnatullah yang telah ditetapkan oleh allah bagi kaum muslima, dan haid juga merupakan hal yang normal terjadi pada masa pubertas, maka tidak perlu kaget karena keluarnya darah pada rahim.
Ciri-Ciri Darah Haid dan Tanda Akan Datangnya Haid.
1. Bau yang tidak sedap
2. Saat hendak dan ketika keluar pinggul terasa sakit namun hal ini terkadang tidak terjadi pada yang lain yakni tidak dapat dipastikan ketika pinggul sakit adalah ciri-ciri atau tanda datangnya haid.
3. Hitam dan Kental
4. Keluar dari rahim (dengan rentan waktu yang berturut sama).
Syaikh Abu Malik mengatakan, “Darah haid berwarna hitam,kental, memiliki bau yang tidak sedap yang mengalir dari tempat khusus wanita (rahim) di waktu-waktu yang telah diketahui.” (Shahih Fiqh Sunnah, I/206)
Dalil akan hal ini, sebuah hadits dari Aisyah radhiyallahu ‘anha,beliau berkata, bahwasanya Fathimah binti Abi Hubaisy suatu ketika sedang istihadhah. Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda kepadanya,
إن دم الحيض دم أسواد يعرف، فإذا كان ذالك فأمسكي عن الصلاة، فإذا كان الآخر فتوضئي وصلي
“Darah haid adalah darah hitam sebagaimana kalian ketahui. Jika darahnya demikian tinggalkanlah shalat, namun jika darahnya memiliki ciri-ciri lain berwudhulah kemudian shalatlah.” (HR. Abu Dawud dan Nasa’i dishahikan Ibnu Hibban.
Firman allah subhanahu wa'taal dalam al quran:
Artinya : Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah : haid adalah suatu kotoran, maka jauhilah wanita pada waktu haid, dan janganlah mendekat sampai dia suci.. ( QS. AL baqoroh. 222)ويسالونك عن المحيض قل هو اذي فاعتزلوا النساء في المحيض ولا تقربوهن حتي يطهرن
Jadi bagi para laki-laki ketika istrinya mengalami haid dilarang melakukan persetubuhan atau jima' tetapi diperbolehkan ketika haid bermesra-mesraan saja sampai istri suci.
Dan juga dilihat dari kandungan ayat tersebut patut diketahui oleh para wanita larangan larangan ketika masa haid.
Dibawah ini akan disebutkan (6 larangan bagi wanita ketika masa haid):
Dan juga dilihat dari kandungan ayat tersebut patut diketahui oleh para wanita larangan larangan ketika masa haid.
Dibawah ini akan disebutkan (6 larangan bagi wanita ketika masa haid):
1. Sholat.Bagi wanita haid maka diharamkan untuk melakukan sholat baik sholat wajib maupun sholat sunnah, dan tidak juga ada perintah untuk menggantinya, ketika masa haid sudah habis.
2. Puasa.Ketika masa haid tidak diperbolehkan untuk melaksanakan puasanya, tetapi diwajibkan untuk menggantinya setelah selesai bulan puasanya dan tidak wajib mengganti pada puasa sunnah.
3. Jima' atau bersetubuh.Bagi suami tidak boleh mendekati istrinya saat pada masa haid, dalam arti menjauhi kelaminnya, karena istimta' atau bermesraan diperbolehkan bagi pasangan suami istri. Jadi penjelasan ayat diatas ialah menjauhi kelaminnya.
4. Thawaf.Wanita haid tidak diperbolehkan pula thowaf mengelilingi ka'bah hal ini ditegaskan oleh hadiat nabi muhammad saw, saat siti aisyah pada masa haid :
lakukanlah segala sesuatu yang dilakukan orang haji, selain dari melakukan thawaf dika'bah, hingga engkau suci.
Maka kesimpulannya diperbolehkan melakukan rukun haji bagi orang haid kecuali thawaf dika'bah.
5. Memegang mushaf ( al quran )Tidak boleh memegang mushaf alquran disini ada sisi lain yang diperbolehkan bagi wanita haid yaitu:
Membacanya dengan tanpa memegangng, jika memang hendak memegang maka harus ada pembatas antar kulit dengan mishaf alquran. Lain dari pada itu bagi orang haid diperbolehkan untuk membaca tahlil sholawat dan kesunnahan lainnya.
6. Masuk masjid.Dalam arti ketika wanita pada masa haid maka tidak diperbolehkan untuk memasuki masjid, karena takut akan mengotori masjid.
Atau dalam arti tembus, maka jika memang tidak dikhawatirkan menurut pendapat ulama diperbolehkan, karena sekarang sudah era canggih.
Kalau hanya pembalut saja lebih baik untuk tidak masuk pada mesjid. Agar kesuciannya dapat terjaga.
Dan juga wanita yang sedang haid lebih berhati hati saat duduk ditempat yang dibuat untuk sholat, karena jika tempat itu terkena darah haid dan tidak sadar akan terjadinya maka, seseorang yang sholat menjadi tidak sah hukumnya.
Pastinya wanita haid lebih berhati-hati saat masa duduk maupun yang lain sekiranya mengkhawatirkan tembus dalam keadaan tidak sadar.
Semoga enam ini dapat membantu para muslimah yang ingin belajar mengetahui apa saja yang dilarang saat haid.
Semoga dengan membaca ini dapat mempermudah dan lebih berhati-hati saat menjalani masa haid dan bisa bermanfaat. Aamiin.
Semoga dengan membaca ini dapat mempermudah dan lebih berhati-hati saat menjalani masa haid dan bisa bermanfaat. Aamiin.
Apabila dari Tulisan Diatas Ada kekeliruan Ataupun Pemaknaan yang Kurang Tepat kami Admin Memohon Kritikan Dan Masukan yang Sopan dan Membangun. Dan Memohon Untuk Tidak Menaruh Link Aktif.