Deruankalbu | Alhamdulillah masih semngat untuk belajar kajian islam dasar, yang perlu dipahami oleh kalangan luas.
Salah satu yang perlu diketahui secara detail ialah masalah penyembelihan hewan. Karena jika penyembelihan tidak benar maka haram dimakan dagingnya.
Apalagi santri maka sangat perlu untuk memahami perihal ini, karena sering saat pulang dibutuhkan terutama keluarga dan sanak kerabat atau tetangganya.
Selain itu, pada ujungnya tetap saja akan diperlukan kelak saat sudah berkeluarga sebagai imam dan cermin untuk putra putrinya.
Langsung saja saya ingin uraikan mengenai cara penyembelihan hewan yang benar dan apa yang harus dipenuhi.
Syarat-syarat penyembelihan hewan.
1. Memotong saluran pernapasan (hulqum) dan saluran pencernaan.
2. Penyembelihan tersebut murni karena allah swt. Haram tidak diperbolehkan menyembelih dengan niatan sebagai sesajen atau bukan karena allah.
3. Hewan yang diaembelih dalam keadaan hidup yang menetap tidak dalam keadaan sekarat.
Hal diatas berlaku pada hewan yang mengalami hal-hal yang dapat menyebabkan kematian, semisal: tertabrak, dan memakan tumbuhan yang membahayakan.
Yang dimaksud dengan hidup yang menetap ialah : semisal adanya gerakan yang keras saat disembelih. Dan darah keluar memancar. Kemudian apabila hewan tersebut tidak mengalami hal hal yang tidak menyebabkan kematian semisal: sakit.
Maka tidak di syaratkan hidup yang menetap. Tetap dihukumi halal sekalipun tidak bergerak dengan keras atau darahnya memancar.
4. Adanya kesengajaan dalam penyembelihan.
Ketika ada pisau jatuh kemudian mengenai leher hewan kemudian mati, maka hukumnya daging tersebut haram untuk dimakan.
Bila penyembelihan tidak memenuhi syarat-syarat diatas maka hukum dagingnya haram untuk dikonsumsi.
Rukun-rukun dalam penyembelihan yang perlu dipenuhi.
1. Orang yang menyembelih harus islam, ataupun anak kecil yang sudah tamyis juga terkecuali ahlul kitab yang masih menganut kita taurat dan injil yang asli.
2. Hewan yang disembelih merupakan hewan yang halal untuk dikonsumsi. Semisal : ayam, kambing, sapi dll.
Kemudian hewan dapat dimakan apabila dengan atau :
Alat penyembelih yang terpenting ialah alat yang dapat atau mampu melukai hewan tersebut. Kecuali menggunakan gigi, kuku, dan tulang maka hukum mengkonsumsi dagingnya haram.
Dijelaskan di hadist nabi saw.
Artinya : " Segala sesuatu yang dapat mengalirkan darah dan disebut nama Allah pada hewan yang disembelih dengan sesuatu tersebut maka makanlah hewan tersebut selama sesuatu yang mengalirkan darah tadi bukan gigi dan kuku dan aku akan jelaskan apa alasannya. Sesungguhnya gigi merupakan tulang manusia, sedangkan kuku adalah pisaunya kaum habasyah". (HR. Bukhari dan Muslim)
Kesunnahan dalam penyembelihan.
1. Mempertajam pisau yang akan dibuat menyembelih.
2. Saat penyembelihan mengerahkan tenaganya maksutnya menggerak gerikkan dengan disertai tekanan.
3. Penyembelihan menghadap kiblat.
4. Lehernya di hadapkan ke qiblat terlebih hewan qurban dan aqiqah.
5. Membaca basmalah dan shalawat kepda Nabi.
6. Memotong saluran pernapasan dan pencernaan pas dibawah leher.
7. Tidak sampai melukai atau mematahkam tulang hewan.
8. Tidak mengasah pisau di depan hewan yang hendak disembelih..
9. Tidak menyembelih hewan lainya didepan hewan yang hendak disembelih.
Itulah beberapa uraian mengenai cara menyembelih dan rukun dan syarat penyembelihan yang harus dipenuhi.
Ilustration Menyembelih Hewan |
Salah satu yang perlu diketahui secara detail ialah masalah penyembelihan hewan. Karena jika penyembelihan tidak benar maka haram dimakan dagingnya.
Apalagi santri maka sangat perlu untuk memahami perihal ini, karena sering saat pulang dibutuhkan terutama keluarga dan sanak kerabat atau tetangganya.
Selain itu, pada ujungnya tetap saja akan diperlukan kelak saat sudah berkeluarga sebagai imam dan cermin untuk putra putrinya.
Langsung saja saya ingin uraikan mengenai cara penyembelihan hewan yang benar dan apa yang harus dipenuhi.
Syarat-syarat penyembelihan hewan.
1. Memotong saluran pernapasan (hulqum) dan saluran pencernaan.
2. Penyembelihan tersebut murni karena allah swt. Haram tidak diperbolehkan menyembelih dengan niatan sebagai sesajen atau bukan karena allah.
3. Hewan yang diaembelih dalam keadaan hidup yang menetap tidak dalam keadaan sekarat.
Hal diatas berlaku pada hewan yang mengalami hal-hal yang dapat menyebabkan kematian, semisal: tertabrak, dan memakan tumbuhan yang membahayakan.
Yang dimaksud dengan hidup yang menetap ialah : semisal adanya gerakan yang keras saat disembelih. Dan darah keluar memancar. Kemudian apabila hewan tersebut tidak mengalami hal hal yang tidak menyebabkan kematian semisal: sakit.
Maka tidak di syaratkan hidup yang menetap. Tetap dihukumi halal sekalipun tidak bergerak dengan keras atau darahnya memancar.
4. Adanya kesengajaan dalam penyembelihan.
Ketika ada pisau jatuh kemudian mengenai leher hewan kemudian mati, maka hukumnya daging tersebut haram untuk dimakan.
Bila penyembelihan tidak memenuhi syarat-syarat diatas maka hukum dagingnya haram untuk dikonsumsi.
Rukun-rukun dalam penyembelihan yang perlu dipenuhi.
1. Orang yang menyembelih harus islam, ataupun anak kecil yang sudah tamyis juga terkecuali ahlul kitab yang masih menganut kita taurat dan injil yang asli.
2. Hewan yang disembelih merupakan hewan yang halal untuk dikonsumsi. Semisal : ayam, kambing, sapi dll.
Kemudian hewan dapat dimakan apabila dengan atau :
- Ketika dengan cara diaembelih dengan benar.
- Tidak disembelih namun hewan tersebut hidup dalam air.
Alat penyembelih yang terpenting ialah alat yang dapat atau mampu melukai hewan tersebut. Kecuali menggunakan gigi, kuku, dan tulang maka hukum mengkonsumsi dagingnya haram.
Dijelaskan di hadist nabi saw.
Artinya : " Segala sesuatu yang dapat mengalirkan darah dan disebut nama Allah pada hewan yang disembelih dengan sesuatu tersebut maka makanlah hewan tersebut selama sesuatu yang mengalirkan darah tadi bukan gigi dan kuku dan aku akan jelaskan apa alasannya. Sesungguhnya gigi merupakan tulang manusia, sedangkan kuku adalah pisaunya kaum habasyah". (HR. Bukhari dan Muslim)
Kesunnahan dalam penyembelihan.
1. Mempertajam pisau yang akan dibuat menyembelih.
2. Saat penyembelihan mengerahkan tenaganya maksutnya menggerak gerikkan dengan disertai tekanan.
3. Penyembelihan menghadap kiblat.
4. Lehernya di hadapkan ke qiblat terlebih hewan qurban dan aqiqah.
5. Membaca basmalah dan shalawat kepda Nabi.
6. Memotong saluran pernapasan dan pencernaan pas dibawah leher.
7. Tidak sampai melukai atau mematahkam tulang hewan.
8. Tidak mengasah pisau di depan hewan yang hendak disembelih..
9. Tidak menyembelih hewan lainya didepan hewan yang hendak disembelih.
Itulah beberapa uraian mengenai cara menyembelih dan rukun dan syarat penyembelihan yang harus dipenuhi.
Apabila dari Tulisan Diatas Ada kekeliruan Ataupun Pemaknaan yang Kurang Tepat kami Admin Memohon Kritikan Dan Masukan yang Sopan dan Membangun. Dan Memohon Untuk Tidak Menaruh Link Aktif.