ads

Golongan Yang Berhak Menerima Zakat Dalam Islam

Deruankalbu | Didalam hukum islam pembagian zakat tidak semena-mena orang dapat menerima dan memberikannya karena dalam islam sudah ada ketentuan-ketentuan yang berhak untuk menerimanya, jadi dalam pembagian zakat tidak boleh memandang bulu, baik itu karena nasab, orang terdekat, teman dan bahkan tetangga, jika tidak memenuhi krtiteria penerima zakat yang dianjurkan.

Firman Allah dalam Al-quran :

انما الصدقات  للفقراء والمساكين والعاملين عليها والمعلفة قلوبهم وفي الرقاب والغابرين وفي سبيل الله  وابن السبيل 

Artinya: "Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang dan orang orang yang sedang melakukan perjalanan." QS Al-taubat : 60
Ayat diatas secara tegas menjelaskan beberapa orang yang berhak menerima zakat yang terdiri dari 8 golongan, baik zakat mal maupun zakat fitrah. Jadi beberpa golongan diatas ialah:
  • 1. Faqir.Adapun fakir memiliki kriteria sebagai berikut : Seseorang yang tidak memiliki harta atau pekerjaan sama sekali. Seseorang yang hanya memiliki harta dan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhannya seumur hidup, ketika hartany dikalkulasi, sedangkan harta tersebut tidak dikembangkan. Seseorang yang hanya memiliki pekerjaan, namun tidak mencukupi kebutuhannya. Seseorang yang memiliki harta dan penghasilan, namun keduanya tidak mencukupi kebutuhannya.
  • 2. Miskin Yang disebut miskin adalah orang orang yang memiliki harta atau pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan orang-orang yang menjadi tanggung jawab nya namun tidak mencukupi. Dengan kata lain yakni orang-orang yang memiliki penghasilan namun todak sebanding dengan pengeluaran.
  • 3.Amil Amil adalah orang-orang yang mendapat mandat dari suatu imam atau wakilnya untuk mengurus urusan zakat. Kecuali mendapat gaji dari negara.
  • 4. MuallafBeberpa katagori muallaf ialah: Orang yang baru masuk islam namun imannya masih lemah. Orang yang baru masuk islam dan memiliki niat kuat. Namun ia termasuk orang orang yang memiliki pengaruh, sehingga memiliki harapan orang dibawahnya bisa memeluk agama islam pula. Orang yang baru masuk islam dan keberadaannya dapat meredam tindakan kasar orang-orang kafir diseklilingna.
  • 5. BudakYakni hamba sahaya mukhtab yang tidak cukup dana untuk membayar cicilan kepad tuannya.
  • 6. Gharim.Gharim ini memiliki tiga kriteria; Pertama ialah orang yang berhutang untuk mendamaikan dua kubu yang bertikai atau sedang berselisih. Orang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya yang bersifat tidak bertentangan. Orang yang berhutang karena menanggung hutangnya orang lain.
  • 7. Orang yang berjuang dijalan allah.Yakni pejuang islam yang tidak masuk kriteria daftar prajurit suatu negara.
  • 8. MusafirMusafir adlah orang-orang yang dlam bepergian dan singgah didaerah pembagian zakat, atau orang yang memilai perjalanan dari daerah tersebut.
Itulah beberpa uraian tentang orang orang yang wajib menerima zakat, baik zakat mal maupun zakat fitrah. Semoga dapat membantu yang sedang kesulitan untuk mengetahui siapa saja orang-orang yang wajib menerima zakat. Amiin.

Apabila dari Tulisan Diatas Ada kekeliruan Ataupun Pemaknaan yang Kurang Tepat kami Admin Memohon Kritikan Dan Masukan yang Sopan dan Membangun. Dan Memohon Untuk Tidak Menaruh Link Aktif.