ads

Showing posts with label FIQIH. Show all posts
Showing posts with label FIQIH. Show all posts

Cara Menyembelih Hewan Dalam Islam

Deruankalbu | Alhamdulillah masih semngat untuk belajar kajian islam dasar, yang perlu dipahami oleh kalangan luas.
Ilustration Menyembelih Hewan

Salah satu yang perlu diketahui secara detail ialah masalah penyembelihan hewan. Karena jika penyembelihan tidak benar maka haram dimakan dagingnya.

Apalagi santri maka sangat perlu untuk memahami perihal ini, karena sering saat pulang dibutuhkan terutama keluarga dan sanak kerabat atau tetangganya.

Selain itu, pada ujungnya tetap saja akan diperlukan kelak saat sudah berkeluarga sebagai imam dan cermin untuk putra putrinya.

Langsung saja saya ingin uraikan mengenai cara penyembelihan hewan yang benar dan apa yang harus dipenuhi.

Syarat-syarat penyembelihan hewan.
1. Memotong saluran pernapasan (hulqum) dan saluran pencernaan.

2. Penyembelihan tersebut murni karena allah swt. Haram tidak diperbolehkan menyembelih dengan niatan sebagai sesajen atau bukan karena allah.

3. Hewan yang diaembelih dalam keadaan hidup yang menetap tidak dalam keadaan sekarat.

Hal diatas berlaku pada hewan yang mengalami hal-hal yang dapat menyebabkan kematian, semisal: tertabrak, dan memakan tumbuhan yang membahayakan.

Yang dimaksud dengan hidup yang menetap ialah : semisal adanya gerakan yang keras saat disembelih. Dan darah keluar memancar. Kemudian apabila hewan tersebut tidak mengalami hal hal yang tidak menyebabkan kematian semisal: sakit.

Maka tidak di syaratkan hidup yang menetap. Tetap dihukumi halal sekalipun tidak bergerak dengan keras atau darahnya memancar.

4. Adanya kesengajaan dalam penyembelihan.
Ketika ada pisau jatuh kemudian mengenai leher hewan kemudian mati, maka hukumnya daging tersebut haram untuk dimakan.

Bila penyembelihan tidak memenuhi syarat-syarat diatas maka hukum dagingnya haram untuk dikonsumsi.

Rukun-rukun dalam penyembelihan yang perlu dipenuhi.

1. Orang yang menyembelih harus islam, ataupun anak kecil yang sudah tamyis juga terkecuali ahlul kitab yang masih menganut kita taurat dan injil yang asli.

2. Hewan yang disembelih merupakan hewan yang halal untuk dikonsumsi. Semisal : ayam, kambing, sapi dll.

Kemudian hewan dapat dimakan apabila dengan atau :
  1. Ketika dengan cara diaembelih dengan benar.
  2. Tidak disembelih namun hewan tersebut hidup dalam air.
3. Alat penyembelihan.
Alat penyembelih yang terpenting ialah alat yang dapat atau mampu melukai hewan tersebut. Kecuali menggunakan gigi, kuku, dan tulang maka hukum mengkonsumsi dagingnya haram.

Dijelaskan di hadist nabi saw.

Artinya : " Segala sesuatu yang dapat mengalirkan darah dan disebut nama Allah pada hewan yang disembelih dengan sesuatu tersebut maka makanlah hewan tersebut selama sesuatu yang mengalirkan darah tadi bukan gigi dan kuku dan aku akan jelaskan apa alasannya. Sesungguhnya gigi merupakan tulang manusia, sedangkan kuku adalah pisaunya kaum habasyah". (HR. Bukhari dan Muslim)

Kesunnahan dalam penyembelihan.

1. Mempertajam pisau yang akan dibuat menyembelih.

2. Saat penyembelihan mengerahkan tenaganya maksutnya menggerak gerikkan dengan disertai tekanan.

3. Penyembelihan menghadap kiblat.

4. Lehernya di hadapkan ke qiblat terlebih hewan qurban dan aqiqah.

5. Membaca basmalah dan shalawat kepda Nabi.

6. Memotong saluran pernapasan dan pencernaan pas dibawah leher.

7. Tidak sampai melukai atau mematahkam tulang hewan.

8. Tidak mengasah pisau di depan hewan yang hendak disembelih..

9. Tidak menyembelih hewan lainya didepan hewan yang hendak disembelih.

Itulah beberapa uraian mengenai cara menyembelih dan rukun dan syarat penyembelihan yang harus dipenuhi.

Cara Shalat Gerhana Matahari Dan Rembulan Lengkap

Deruankalbu | Sholat gerhana merupakan sholat sunnah yang agak begitu rumit cara pelaksanaannya. dan merupakan sholat sunnah yang jarang sekali dikerjakan.
http://deruankalbu.blogspot.com
Gambar: Gerhana Matahari "Merah Darah" Di Indonesia

Sangat perlu untuk diketahui oleh sahabat bagaimna cara melaksanakan shalat gerhana matahari selain hukumnya sunnah mu'akad juga jarang terjadinya gerhana.

Beribicara masalah gerhana pasti ada dua kata yaitu kalau tidak gerhana matahari ya gerhana rembulan.

Menurut ahli Astronomi gerhana yang terjadi pada matahari disebabkan oleh rembulan yang menghalang-halangi antara matahari dan bumi sehingga sinar matahari  tidak bisa sampai ke bumi.

Begitupun terjadinya gerhana rembulan disebabkan karena terhalangnya sinar matahari oleh bumi sehingga sinarnya tidak bisa sampai kebulan yang pada akhirnya terjadilah gerhana bulan.

Dasar hukum dianjurkannya shalat gerhana ialah  hadist  yang diriwayatkan oleh Bukhari - Muslim :
http://deruankalbu.blogspot.com
Gambar : Ilustration Terjadinya Gerhana Matahari

Artinya : Sesungguhnya matahari dan rembulan tidak mengalami gerhana disebabkan kemarian seseorang, melainkan keduanya merupakan bukti kebesaran Allah, maka saat kami melihatnya dirikanlah shalat. (HR Muslim)

Setelah mengetahui hal-hal diatas sahabat tinggal belajar cara pelaksanaannya yang benar.

simak penjelasan dibawah ini

Cara melaksanakan shalat gerhana matahari maupun rembulan yang benar.

1. Melakukan talbiratul ihram.
Yakni dengan disertai niat melakukan shalat gerhana dan menentukan apakah shalat gerhana rembulan atau matahari :

Semisal : Saya niat shalat gerhana matahari atau rembulan ( disebut salah satunya ) dua raka'at lillahi ta'ala.

2. Setelah membaca do'a iftitah dan ta'awud, membaca al fatihah sebagaimna shalat lainnya.

3. Kemudian dilanjut membaca surat al baqarah sampai selesai.

4. Kemudian dilanjut dengan ruku' dan i'tidal. Caranya ialah dilakukan pada posisi berdiri yang kedua dalam rakaat yang pertama.

5. Berdiri yang kedua pada saat rakaat pertama.

Setelah membaca ta'awud  membaca al fatihah, dilanjut membaca seukuran 100 ayat yang sedang dari surat al baqarah.

6. Kemudian dilanjut dengan ruku', i'tidal dan dua kali sujud, duduk diantara dua sujud swbagaimna shalat biasa.

Sempurnalah pelaksanaan rakaat pertama.

7. Melakukan rakaat yang kedua.
Pelaksanaannya sama dengan rakaat yang pertama akan tetapi ada perbedaan dalam dua kali berdiri yang ada pada rakaat yang kedua, yakni :

  1. Saat berdiri yang peetama setelah membaca al fatihah membaca kira-kira 150 ayat yang seukuran ayatnya surat al baqarah.
  2. Kemudian pada berdiri yang kedua dalam rakaat yang kedua membaca kira kira 100 ayat yang seukuran ayatnya surat al baqarah.
Keterangan lain dalam kitan al Umm dan Mukhtashar dijelaskan.
Pada saat berdiri yang kedua dari empat kali berdiri dalam dua rakaat, setelah membaca al fatihah membaca surat ali imran.

Atau paling tidak  ayat yang seukuran dengan surat tersebut ketika tidak hafal. Pada berdiri yang ketiga setelah membaca al fatihah membaca surat an nisa'.

Atau ayat yang seukuran dengan dengan surat tersebut ketika tidak hafal.

Pada berdiri yang ke empat setelah membaca al fatihah membaca surat al ma'idah atau ayat yang seukuran dengan surat tersebut ketika tidak hafal.

Pada ruku yang pertama membaca tasbih kira kira 100 ayat seukuran surat al baqarah.

Pada ruku yang kedua:
  1. Membaca tasbih kira kira sekadar 80 ayat surat al baqarah.
Pada ruku yang ketiga :
  1. Membaca tasbih kira-kira seukuran 70 ayat surat al baqarah.
Pada ruku yang keempat :
  1. Membaca tasbih kira-kira sekadar 50 ayat surat al baqarah.

Semoga penjelasan diatas dapat membantu sahabat memahami cara melaksanakan shlat sunah gerhana baik matahari maupun rembulan. Selanjutnya ialah.

Kesunnahan-kesunnahan dalam shalat gerhana.
  1. Di sunnahkan mandi terlebih dahulu seperti mandi hendak shalat jum'at.
  2. Dikerjakan secara berjamaah.
  3.  Melaksanakan khutbah dua kali seperti khutbah shalat jum'at.
Itulah ulasan yang dapat saya uraikan swmoga bermanfaat. Aamiin.

Aqiqah| Pengertian Aqiqah dan Cara Lengkap Aqiqah

Deruankalbu | Bingung dengan aqiqah? bagaimana cara ber-aqiqah? apa itu aqiqah? dan masih bingung dengan aqiqah. kali ini akan sedikit kami kupas sedikit untuk sahabat yang kebingungan dengan masalah aqiqah, baik secara pengertian maupun tatacara inshaallah akan diulas dengan detail dan terprinci semoga bermanfaat amiin.

http://deruankalbu.blogspot.com
Gambar: kambing untuk aqiqah
Pengertian aqiqah
Secara etimologis (bahasa) aqiqah adalah memotong (al-qat'u) atau nama untuk rambut pada kepala bayi yang dilahirkan (اسم للشعر على رأس المولود). Pengertian lain Aqiqoh adalah sunnah Rosul yang didefinisikan sebagai penyembelihan hewan dalam rangka penebusan seorang anak. Sebab, sebagaimana sabda Nabi Muhammad salallahu `alaihi wasalam, tubuh seorang anak itu tergadaikan sampai ia di aqiqahi.

Dari Hadits tersebut di atas yang di riwayatkan oleh Turmudzi, Imam Ahmad Ibn Hambal berkomentar bahwa anak yang tidak diaqiqahi padahal orang tuanya sudah mampu, kelak di hari kiamat tidak akan mampu memberikan syafaat kepadanya. Menurut terminologi syariah (fiqih) akikah adalah hewan yang disembelih sebagai wujud rasa syukur atas karunia Allah atas lahirnya seorang anak baik laki-laki atau perempuan.

Dasar Hukum Aqiqah.
Hadits Riwayat Ahmad dan Imam Empat Hadits shahih menurut Tirmidzi.
كل غلام مرتهن بعقيقته تذبح عنه يوم سابعه ويحلق ويتصدق بوزن شعره فضة أو ما يعادلها ويسمى Artinya: Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, maka pada hari ketujuh disembelih hewan, dicukur habis1 rambutnya, dan diberi nama
  •  Hadits dalam sahih Bukhari
مع الغلام عقيقه فأهريقوا عنه دما وأميطوا عنه الأذى Artinya: Setiap anak bersama aqiqahnya, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah gangguan darinya
  • Hadits riwayat Abu Daud
أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَمْرَهُمْ أَنْ يُعَقَّ عَنْ اَلْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ, وَعَنْ اَلْجَارِيَةِ شَاةٌ Artinya: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memerintahkan mereka agar beraqiqah dua ekor kambing yang sepadan (umur dan besarnya) untuk bayi laki-laki dan seekor kambing untuk bayi perempuan.
  • Hadits riwayat Malik dan Ahmad
  وَزَنَتْ فَاطِمَةُ بِنْتُ رَسُولِ اللَّهِ شَعَرَ حَسَنٍ وَحُسَيْنٍ، فَتَصَدَّقَتْ بِزِنَتِهِ فِضَّةً Artinya: Fatimah Binti Rasulullah SAW (setelah melahirkan Hasan dan Husain) mencukur rambut Hasan dan Husain kemudian ia bersedekah dengan perak seberat timbangan rambutnya.
  • Hadits riwayat Abu Daud dan Nasai
مَنْ اَحَبَّ مِنْكُمْ اَنْ يُنْسَكَ عَنِ وَلَدِهِ فَلْيَفْعَلْ عَنِ الْغُلاَمِ شاَتَاَنِ مُكاَفأَ َتاَنِ وَعَنِ الْجاَ رِيَةِ شاَةٌ Artinya: Barang siapa diantara kamu ingin beribadah tentang anaknya hendaklah dilakukan aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sama umurnya dan untuk anak perempuan seekor kambing
  • Hadits riwayat Abu Daud
 أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم عَقَّ عَنْ اَلْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا Artinya: Nabi beraqiqah untuk Hasan dan Husein masing-masing seekor kambing kibas.

Bacaan saat menyembelih dan tata caranya.ketika penyembelihan sudah siap maka disunnahkan bagi yang menyembelih membaca niat untuk aqiqah (akikah) bagi anak yang hendak diaqiqohi: Teks Tulisan Arab: (sebutkan nama)... بسم الله، اللهم لك وإليك عقيقة Tulisan latin: Bismillah Allahumma laka wa ilaika aqiqatu ... (nama anak yang diakikohi).

kemudian bagaimana cara menyembelih hewan korban?

sering kali kita temui dikalangan masyarakat menyembelih hewan baik hewan untuk dimakan sendiri maupun hewan untuk ibadah yang kliru dalam tata caranya. bagaimana jika cara penyembelihan hewan kurban tidak benar semisal penyembelihan tidak putus, atau lupa membaca basmalah?. maka dari itu untuk sahabat-sahabat yang memiliki tugas ataupun menyembelih untuk dimakan sendiri saran lebih berhati-hati.
Hukum ber aqiqah.
Bagaimana mengenai anjuran tentang aqiqah atau hukum akikah ada tiga pendapat ulama dalam masalah status hukum akikah yang perlu diketahuioleh sahabat yait;  wajib, sunnah mu'akkad dan sunnah. Menurut madzhab Syafi'i hukumnya adalah sunnah (mustahab) apabila mampu maka jika sekiranya tidak dimungkinkan untuk dilaksanakan tidak dianjurkan untuk ber qiqah.
Syarat dan kriteria hewan aqiqah.
Syarat adalah hal penting yang perlu sahabat perhatikan dengan betul sebagai sarana penyempurnaan pelaksanaan aqiqah.langsung saja Adapun syarat hewan kambing yang dapat dijadikan aqiqoh itu sama dengan syarat hewan qurban (kurban) sebagaimana berikut:
  1. Kambing: sempurna berusia satu tahun dan masuk usia dua tahun.
  2. Domba: sempurna berusia enam bulan dan masuk bulan ke tujuh.
  3. Tidak boleh ada anggota badan hewan yang cacat.
  4. Dagingnya tidak boleh dijual.
Waktu yang baik untuk melaksanakan aqiqah.
Sahabat yang masih bingung dengan pelaksanaan aqiqah dapat disimak penjelasan dibawah ini.
  1. Waktu pelaksanaan aqiqah disunnahkan pada hari ketujuh lahirnya anak sekaligus memberi nama.
  2. Yang melaksanakan dan membeli kambing adalah orang tua anak yakni ayah sebagai kepala rumah tangga.
  3. Apabila aqiqah tidak dilakukan sampai anak mencapai akil baligh, maka gugurlah kewajiban aqiqah bagi orang tua.
  4. Anak yang belum diaqiqahi sampai baligh boleh beraqiqah untuk dirinya sendiri dan boleh tidak melakukannya.
Jumlah hewan aqiqah yang harus dipenuhi
Dalam ber-aqiqah ada cara berbeda antara aqiqah anak laki-laki dan aqiqah anak perempuan, jelasnya untuk anak laki-laki adalah 2 ekor kambing sedangkan akikah untuk anak perempuan cukup satu ekor kambing saja.

Jika ber-aqiqah satu kambing untuk anak laki-laki bagaimna? Jawab: Apabila orang tua tidak mampu untuk memberi aqiqah anak laki-lakinya dengan 2 ekor kambing, maka 1 ekor kambing dianggap sah.

Syekh Nawawi Banten dalam Hasyiyah Fathil Qarib yang lebih dikenal Tausyih ala Ibni Qasim mengatakan pada intinya sebagaimana berikut.

Orang tua sudah terhitung mengamalkan sunah aqiqah bagi anak laki-lakinya hanya dengan menyembelih 1 seekor kambing. dikarenakan Rasulullah SAW sendiri mengaqiqahkan dua cucunya Hasan dan Husein dengan dua ekor domba. Masing-masing satu ekor.
Keutamaan dan fadhilah ber-aqiqah
  1. Merupakan bentuk taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah sebagai pencipta sekaligus sebagai wujud rasa syukur atas karunia yang dianugerahkan Allah dengan lahirnya sang anak.
  2. Akikah sebagai sarana menampakkan rasa gembira dalam melaksanakan syari'at Islam dan bertambahnya keturunan mukmin yang akan memperbanyak umat Rasulullah SAW pada hari kiamat.
Pembagian daging aqiqah
Seringkali para sahabat kebingungan dengan aqiqah salah satunya tentang pembagian daging aqiqah penjelasannya Pelaku aqiqah yakni orang tua bayi hendaknya memberi makan pada fakir miskin dengan memasak daging aqiqah sebagai lauknya.

Yang mana pembagian tersebut dapat berupa undangan atau pun dikasihkan diantar kerumahnya.

Itulah beberapa ulasan mengenai pengertian dan tata cara ber aqiqah semoga bermanfaat dan mudahkan sahabat yang masih kebingungan dengan pengertian dan cara aqiqah.
Pengertian Wajib Sunnah Haram Makruh Mubah Lengkap

Pengertian Wajib Sunnah Haram Makruh Mubah Lengkap

Deruankalbu | Banyak diantara kita yang masih belum mengetahui tentang hukum islam, dan pengertiannya, sehingga seringkali didalam mengambil keputusan dan berprilaku sangat menyimpang dari ajaran-ajaran yang ada dalam al-quran, hadist, ijma' dan qiyas.

penyebab pertama mungkin dari beberpa kalangan kesulitan dalam menpelajari hukum islam yang berupa teks bahasa yang sudah ditulis oleh para ulama terdahulu dan kesalahan redaksi maupun penalaran dalam memahaminya.

Untuk itu, mari kita belajar dan mengoreksi keselahan. dengan tujuan belajar bersama membenahi beberapa kesalahan yang sudah terjalani baik segi aqidah, maupun fiqih, yang mana dalam hal penjelasan dari admin sendiri hanyalah berupa dasar-dasar sebagai pondasi yang membentengi kekeliruan amaliyah kehidupan sehari hari.

Dalam umat beragama pasti memiliki pedoman hukum, atau undang-undang yang harus dipatuhi bersama , baik itu berupa larang wajib, anjuran, dan kemubahan melakukan sesuatu. Begitu juga khususnya agama islam.

dalam agama islam memiliki beberapa hukum yang harus dipatuhi dan dilaksanakan, sebagai pedoman bagi kehidupan manusia dengan beberapa hubungan seperti hal, hablum minalloh, hablum minannas, dan hablum minal alam.

Macam-macam hukum islam, yang harus diketahui oleh umat islam diseluruh penjuru dunia, yang disebut juga hukum islam hukum syara'. Dibawah ini penjelasannya:

1. Wajib.
Pengertian hukum wajib ialah :
Pengertian hukum wajib ialah, suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan jika dtinggalkan mendapat dosa. Namun hukum wajib disini masih dipilah menjadi dua bagian:

a.  Wajib 'ain.
Yakni kewajiban yang dibebankan kepada setiap orang mukallaf, seperti shalat lima waktu, puasa, zakat dan lain sebagainya.

b. Wajib kifayah.
Wajib kifayah ialah suatu kewajiban yang sudah dianggap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian orang mukallaf, dan berdosa jika tidak seorangpun dari mereka mengerjakannya, contoh menyolati mayyit dan menguburkannya.

2. Sunnat.
Pengertian hukum sunnat ialah perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak mendapat dosa, seperti halnya sholat rowatib, puasa selaim puasa rhamadan dll. Hukum sunnah ini seperti halnya hukum wajib yakni dibagi menjadi dua lagi:

a. Sunnah muakkad
Dengan pengertian yaitu sunnat yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan, baik karena untuk menyempurnakan ibadah fardlu, atau sunnah tersebut sering kali dilakukan oleh nabi. Contoh sholat rawathib, sholat idul adha dan fitri.

b. Sunnat ghoiru muakkad
Yakni selain dari kriteria sunnat muakkad, seperti contoh sholat qobliyah sbelum sholat magrib.

3. Haram
Haram ialah suatu perkara yang apabila ditinggalkan mendapatkan pahala dan jika dikerjakan mendapatkan dosa. Contoh orang yang minum-minuman keras, durhaka pada orang tua dll sebagainya.

4. Makruh
Ialah suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak mendapat dosa dan apabila ditinggalkan mendapat pahala, seperti halnya merokok dan lainnya.

5. Mubah
Mubah ialah suatu perkara yang apabila dikerjakan atau ditinggalkan tidak mendapatkan pahala, dan tidak mengakibatkan dosa, mubah adalah hukum terakhir dari hukum syara' yang harus diketahui oleh ummat islam seluruh dunia.

Semoga dapat membantu dalam memperlajari dasar dasar islam untuk lebih berhati hati dan senantiasa tidak bermaksiat pada allah, semngat meningkatkan amal ibadah yang sudah ditentukan oleh allah swt. Jika ada pertanyaan insyaallah akan segera kami jawab jika memang admin faham dan mengerti jika tidak fainsya allah akan kami konsultasikan kepada para ulama yang mengerti dengan ilmu syariat.

Cara Ber-Wudlhu dan Syarat Rukun Yang Harus Di Penuhi

Deruankalbu| Sebelum kita melakukan sebuah kewajiban menyembah melaksanakan sebuah kewajiban, tentu kita memiliki kewajiban yang wajib dilaksanakan sebelumnya terlebih dahulu.
http://deruankalbu.blogspot.com
Gambar : Pelaksanaan membasuh tangan saat ber-wudlu

Kewajiban apakah itu ? Kewajiban itu adalah mengambil wudlu.

Mengambil wudu' adalah yang harus kita lakukan terlebih dahulu untuk melaksankan ibadah, baik yang wajib maupun yang sunnah.

Contoh : Seperti ketika hendak melaksankan sholat maka kita diperintah untuk bersuci baik mandi atau wudlu.

Yang menjadi pembahasan menarik adalah, Sudahkah wudlu anda benar ? Jika masih remang-remang, kali ini sahabat akan kami arahkan

Bagaimana (Cara Berwudlu dan Syarat Rukun Yang Wajib Dipenuhi)

Jadi kalau wudlunya sudah sah maka sholatnya pasti sah, karena syarat sholat salah satunya ialah suci baik dari hadast kecil atau hadast besar.


Firman Allah SWT dalam Al quran :
  يا ايها الذين امنوا اذا قمتم الي الصلاة فاغسلوا وجوهكم وايديكم الي
المرافق وامسحوا برءوسكم وارجلكم الي الكعبين. المائدة
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan sholat, maka basuhlah mukamu  dan tanganmu sampai dengan siku, dan usaplah kepalamu dan basuhlah kakimu sampai dengan kedua mata kaki. ( QS. AL Maidah :6 )
لا تقبل الله صلاة بغير طهور
Artinya: Allah tidak akan menerima ibadah sholat dengan tanpa wudlu.

Pertama wajib diketahui sebelumnya mempelajari syarat-syarat yang wajib dilakukan.

Pertama kita harus mengetahui syaratnya dulu, dibawah ini keterangannya.

Syarat syarat wudlu.
1. Islam.
Maka tidak sah jika wudlu dilakukan oleh selain islam, dan memegang dan tidak sah pula melakukan sholat maupun yang lainnya.

2. Baligh.
Balig ialah sudah sampai batasan dimana seorang sudah merasa ada beberapa tanda baligh, seperti salah satunya pernah bermimpi, atau sudah haidt.

3. Berakal.
Tidak sah jika wudlu dilakukan oleh orang gila maupun orang mabuk karen minuman keras maupun yang lain yang dapat menghilangkan akal.

Setelah tau syarat -syarat wajib wdlu maka sekarang belajar masalah syarat pelaksanaan wudu yang harus dilakukan dibawah ini penjelasannya :

1. Menggunakan air suci dan menyucikan.Yakni dalam arti air yang tidak terkena najis dan tidak sudah digunakan atau disebut air musta'mal. Mengalirnya air pada anggota wudlu.

Jadi air harus mengalir pada anggota wudlu yang wajib dibasuh seperti muka, sebagian rambut dan lainnya.

2. Tidak terdapat sesuatu yang dapat merubah sifat air  di anggota wudlu. Maka jika ada kotoran yang sulit dihilangkan atau lainnya yang ketika air wudlu mengalir dapat merubah sifat air.

3. Tidak terdapat sesuatu yang bisa menghalangi sampainya air ke anggota wudlu'. Yakni maksudanya tidak ada  sesuatu yang dpat mencegah air meresap dalam kulit anggota wudlu, seperti cat atau lainnya yang bersifat anti air.

4. Masuknya waktu sholat bagi orang istihadloh.
Selanjutnya kita beralih kepembahasan mengenai rukun-rukun wudlu yang harus dipenuhi, baik secara teknis, maupun bacaannya. Ini dia:

Rukun-rukun wudlu dan teknis pelaksanaannya:

1. Niat Wudlu. Dalam arti menyengaja melakukan suatu pekerjaan yang disertai dengan pekerjaan tersebut. Jadi niat dalam wudlu harus bersamaan dengan pertama membasuh sebagian wajah. Disamping itu niat harus diucapkan dalam hati tidak cukup melafalkan saja.

2. Membasuh wajah. Yang wajib dibasuh adalah keselurahan wajah,  adapun batasan wajah ialah sebagai berikut: Bagian wajah dari atas kebawah: yakni mulai dari bagian kepala sampaiujun dagu dan tulang rahang bagian bawah. Bagian wajah antar dua sisi kanan kiri : yaitu tempat antar dua telinga.

3. Membasuh kedua tangan sampai siku-siku. Dalam pelaksanaan ini tidak haanya seperti diatas tetapi wajib membasuh apa apa yang tumbuh pada permukaan bagian fardlu. Seperti kuku dan bulu.

4. Mengusap sebagian kepala. Batasan mengusap ialah sekiranya air dapat sampai pada anggota. Dengan tanpa mengalir, dan teknisnya minimalnya mengusap ialah mengusap apa yang ada dikepala baik kulit ataupun rambut.

5. Membasuh kedua kaki hinggga mata kaki. Untuk kesempurnaan dalam membasuh kaki maka harus membasuh sebagian betis harus terbasuh, dan menyela nyelai jari-jari kali agar lebih sempurna.

Itulah beberpa penjelasan diatas untuk penjelasan yang lebih panjang silahkan ajukan pertanyaan yang anda butuhkan jika memang kami bisa insya allah akan kami jawab dan jika tidak bisa fainsyaalllah kami akan konsultasikan kepada para ulama yang ahlinya dalam ilmu fiqih.


Pengertian Nikah Syarat dan Rukun Yang Harus Dipenuhi

Deruankalbu| Kata nikah berasal dari bahasa arab yang berbentuk مصدر dari kata نكج, ينكحن, نكاحا yang artinya menggabungkan , mengumpulkan atau menjodohkan.

Selain itu nikah juga berarti bersetubuh. Menurut syara’ nikah adalah suatu akad yang menghalalkan pergaulan seorang laki laki dan perempuan yang bukan muhrim yang menimbulkan hak dan kewajiban antara keduanya.
http://deruankalbu.blogspot.com
Gambar: Penganten Baru Saat Di Ambil Gambar
Dalam suatu pengertian yang lebih luas, pernikahan merupakan suatu ikatan lahir batin antara laki laki dan perempuan, untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga dan keinginan mendapatkan keturunan yang di laksanakan menurut ketentuan syariat islam.

Pada dasarnya, pernikahan itu di perintah oleh syarariat Sebagaimana di tegaskan dalam firmannya Allah swt.
فَانْكِحُوْا مَاطَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ. فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْافَوَاحِدَةً
Artinya: Maka kawinlah perempuan perempuan yang kamu sukai, dua, tiga, dan empat, tapi kalau kamu khawatir tidak berlaku adil (di antara perempuan perempuan itu), hendaklah satu saja.”(Q.S. An Nisaa. 3).

Selain itu nabi Muhammad saw, juga pernah bersabda:

عَنْ عَبْدِاللَّهِ بْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ لَنَا رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ: يَامَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ

 البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَاِنَّهُ اَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَاَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَاِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
Artinya: ibnu mas’ud r.a berkata: Rasulullah saw bersabda kepada kami, Hai para pemuda, apabila di antara kamu mampu untuk kawin hendaklah kawin, sebab kawin itu lebih keasa untuk menjaga mata dan kemaluan, dan barang siapa tidak mampu hendaklah ia berpuasa, sebab puasa itu menjadi penjaga baginya. (H.R.Bkhori Muslim)

Sedangkan hukum nikah yang tertera dalam beberapa penjelasan baik dalam kitab maupun hadist yang masyhur ada 5 yaitu:

1.Jaiz 
Hukum pertema yakni jaiz diperbolehkan untuk melaksanakan pernikahan.

2. Sunnah
Hukum yang kedua yakni sunnah bagi orang yang berkehendak serta cukup nafaqoh, sandang, pangan dan lain lainnya.

3. Wajib
bagi orang yang sudah cukup sandang, pangan dan demi menjaga perintah allah untuk menjuhi maksiat, bahkan untuk menjaga diri dari lembah perzinahan.

4. Makruh
bagi orang yang tidak mampu memberi nafaqah nikah tidak dianjurkan, namun hal ini sebenarnya bisa dilakukan dan diatasi karena allah subhanahu tidak mungkin melantarkan manusia yang ada dibumi dan tidak mungkin tidak mendapat rezki kecuali dia sudah mati.

Dan nikah juga dimakruhkan bagi orang yang hanya ingin menyakiti wanita maupun menyakitinya.

Setelah mengetahui beberapa hukum nikah mari berlanjut untuk membahas tentang hal-hal yang harus dipenuhi dalam nikah : 
Hal hal yang harus dipenuhi dalam nikah ialah Rukun dan syarat nikah.

Jadi dalam akad nikah memiliki persyaratan- persyaratan dan rukun-rukun yang harus dipenuhi dibawah ini adalah syarat dan rukun wajib nikah :

a.rukun nikah.
1. Adanya pengantin laki laki.
2. Pengantin perempuan.
3. Wali.
3. Dua orang saksi.
4. Ijab dan Kabul.


b.syaraat nikah.
Syarat syarat pengantin laki laki:
1. tiak di paksa
2. tidak dalam ihram haji atau umrah
3. islam.

Syarat syarat pengantin perempuan:
Jadi syarat juga dimiliki oleh para perempuan.

1. bukan perempuan yang dalam iddah
2. tidak dalam ikatan perkawinan dengan orang lain
3. antara laki laki dan perempuan tersebut bukan muhrim.
4. tidak dalam ihrom haji atau umrah.
5.bukan perempuan musyrik.

3.Khitbah.
Khitbah artinya pinangan, yaitu melamar untuk menyatakan permintaan baik diterima atau tidak, yang dilakukan oleh seorang laki-laki pada perempuan yang akan dilamar. 


Hukum meminang adalah boleh. Dasar atau dalil yang memperbolehkan adalah dalam firman Allah swt:

وَلاَجُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا عَرَّضْتُمْ بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاء اَوْاَكْنَنْتُمْ


Artinya: Dan tak ada dosa bagi kamu meminang wanita wanita itu dengan sindiran yang baik atau harus menyembuunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. (Q.S. Al Baqarah: 235).


Jadi perempuan yang diperbolehkan dipinang ialah perempuan yang bukan bersetatus istri orang, dan tidak dalam masa iddah. Jadi pinangan tersebut diperbolehkan baik secara sembunyi maupun dengan secara terang terangan.

Ketentuan iddah diatas dikecualikan jika perempuan termasuk dalam 3 iddah berikut, di bawah ini penjelasannya:

1. Perempuan yang dalam iddah wafat boleh di pinang dengan sindiran, tetapi tidak boleh dengan terus terang.

2. Perempuan beriddah tallaq tiga(ba’in kubra)
Perempuan yang beriddah karena thallaq ba’in sugra atau karena sebab fasakh.

3. Perempuan yang bersetatus istri orang.
Maka tidak boleh dipinang baik secara samar maupun secara terang terangan. Atau prempuan masih dalam iddah raj'i, dan perempuan yang masih memiliki nasab.

Dalam meminang ada batas batas tertentu dalam hal melihat perempuan yang di pinangnya, dalam hal ini ada beberapa pendapat, di antaranya adalah:

1. Jumhur ulama mengatakan bahwa boleh melihat wajah dan telapak tangan, Karena dengan demikian akan dapat di ketahui kehalusan tubuh dan kecantikannya.
2. Abu daud mengatakan boleh melihat keseluruh tubuh.
3. Imam Abu Hanifah membolehkan melihat dua telapak kaki, muka dan telapak tangan.

Hukum boleh melihat calon mempelai tidak terbatas hanya laki laki saja. Orang perempuanpun boleh melihat laki laki yang meminangnya untuk mendapat kesan bahwa laki laki itu menarik baginya.

4.kafaah
Kafa’ah atau kufu artinya kesamaan atau kesetaraan. Maksud kafa’ah dalam pengertian pernikahan ialah kesamaan kedudukan laki laki terhadap perempuan yang akan di nikahinya, meskipun tidak mutlaq namun lebih kurang ada titik persamaan antara keduaa calon pengantin dalam segi nasab, status, social, agama, akhlaq dan harta kekayaan.

Demikian menurut pendapat sebagian ulama, sedangkan menurut sebagian yang lain seperti ulama malikiyah berpendapat bahwa kafaah cukup di ukur dengan ketaatan menjalankan ketaatan dan akhlak.



Nabi Muhammad saw bersabdah:

وَاِذَااَتَاكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِيْنَهُ وَخُلُقَهُ فَانْكِحُوُهُ اِلاَّ تَفْعَلُوْهُ تَكُنْ فِتْنَةٌ فِى اْلاَرْضِ وَفَسَادٌ كَبِيْرٌ

Artinya: Apabila dating padamu seorang meminang yang kamu ridhoi agamanya dan akhlaqnya, terimalah pinangan itu dan kawinkanlah perempuan yang dipinang dengannya. Jika kamu tidak lakukan, kamu akan mendapat fitnah dari masyarakat dan kerusakan yang puas.(HR.Tirmidzi).


5.Mahram
Mahram artinya orang yang tidak halal di nikahi. Tidak semua perempuan boleh di nikahi oleh seorang laki laki. Perempuan yang haram di nikahi di sebut haram. Keharaman itu ada yang selama lamanya (muabbad) ada yg bersifat sementara (ghoiru muabbad).

Sebab sebab yang membuat seorang perempuan menjadi haram dinikahi oleh seorang laki laki dapat di bagi menjadi dua bagian yaitu:

1.sebab sebab yang membuat seorang perempuan menjadi haram dinikahi oleh seorang laki laki di bagi menjadi dua bagian yaitu:

a. sebab pertalian darah, atau hubungan nasab, mereka itu adalah:

Ibu (termasuk nenek dari pihak ibu dan dari pihak bapak ke atas) Anak perempuan (termasuk cucu perempuan terus kebawah) Saudara perempuan(baik kandung, ayah dan seibu)

Saudara perempuan bapak(bibi) baik kandung, seayah atau seibu) Saudara perempuan ibu(bibi) bai kandung, seayah dan seibu.

Anak perempuan saudara laki laki.

Anak perempuan saudara perempuan (keponakan).


Allah berfirman:ْ 

حُرِّمَتْ  عَلَيْكُمْ اُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَاَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَلاَتُكُمْ وَبَنَاتُ الاَخِ وَبَنَاتُ الاُخْتِ

Artinya: Dan di haramkan atas kamu(mengawini ibumu), anak anakmu yang perempuan, saudara saudaramu yang perempuan, saudara saudaramu yang perempuan,  saudara saudaramu yamg perempuan, anak anak perempuan dari saudara saudaramu yang laki laki, anak anak perempuan dari saudara perempuan(Q.S.An Nisaa’:23).


b. sebab pertalian semenda atau hubungan mushaharah, mereka adalah:

Ibu istri(mertua perempuan) termasuk mertua tiri
Anak perempuan istri(anak tiri), jika istri sudah di campuri
Bekas istri anak(bekas menantu perempuan)
Bekas istri bapak(bekas ibu tiri).

c. sebab pertalian susuan atau hubungan rodlo’ah adalah:

Perempuan yang menyusui(ibu susuan) Saudara perempuan sesusuan, baik saudara sesusuan  kandung, saudara sesusuan seayah, mauapun saudara sesusuan seibu.


Rasulullah saw bersabda:

يَحْرِمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَايَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ

Artinya: di haramkan karena susuan, semua yang di haramkan karena nasab”(H.R. Bukhari dan Muslim).

Thalaq suami,  Jadi selain mengakibatkan haramnya menikah dengan ibu susuan dan saudara perempuan susuan, pertalian susuan juga mengakibatkan haramnya menikah dengan: Saudara perempuan ibu susuan (kandung , seayah atau seibu) Saudara perempuan bapak susuan (kandung, seayah atau seibu), bapak susuan adalah suami ibu susuan ketika ia mempunyai anak susuan Anak perempuan saudara perempuan sususan Anak perempuan saudara laki laki susuan.

2.sebab sebab yang menjadikan haram sementara
Seorang perempuan dapat menjadi haram di nikahi oleh seorang laki laki dalam waktu tertentu karena sebab sebab tertentu.

a.pertalian nikah
Perempuan yang masih berada dalam ikatan perkawinan haram menikah dengan laki laki lain. Termasuk maih berada dalam ikatan perkawinnan adalah wanita yang masih dalam masa iddah, baik iddah tallaq maupun iddah wafat.

Thalaq bain kubra adalah thalaq tiga. Seorang laki laki yang menthalak tiga istrinya, haram baginya menikah dengan bekas istrinya selama istrinya itu belum kawin dengan laki laki lain dan suami yang ke dua itu telah menthalaqnya. Ia boleh menikah lagi dengan bekas istrinya itu apabila bekas istrinya itu:
Telah kawin lagi dengan laki laki lain(suami kedua)
Telah di campuri oleh suami kedua
Telah di thalaq oleh suami kedua
Telah habis masa iddah thalaq suami kedua:


Firman Allah swt

فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلاَ تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلاَجُنَاحَ عَلَيْهِمَا اَنْ يَتَرَاجَعَا اِنْ ظَنَّ اَنْ يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللَّهِ


Artinya: Kemudian jika suami menthalaqnya sesudah thalaq ke dua maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi ke duanya(bekas suami pertama dan istrinya), untuk kawin lagi jika keduanya berpendapat akan dapatmenjalani hukum hukum Allah.(Q.S. Al Baqarah:230).



6.wali dan saksi

a. keudukan wali
Kedudukan wali dalam pernikahan  sangat penting, akad nikah tidak sah kecuali dengan seorang wali(dari pihak perempuan) dan dua orang saaksi yang adil.


Sabda Rasulullah saw.:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ:لاَنِكَاحَ اِلاَّ بِوَلِيِّ وَشَاهِدَى عَدْلٍ

Artinya: Aisyah r.a berkata: Nabi saw Bersabda: Tidak sah pernikahan kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil”(H.R. Ahmad dan Baihaki).


b.Tingkat wali
wali yang menikahkan nikah ada 2 macam yaitu:
1. Wali nasab.
Wali nasab yaitu wali yang ada hubungan darah dengan perempuan yang akan di nikahinya. Dan wali yang lebih dekat dengan perempuan di sebut”wali aqrab”wali yag di belakangnya di namakan”wali ab’ad”. Urutan wali tersebut adalah: Ayah kandung, Kakek dari ayah, Saudara laki laki ,seayah seibu(sekandung), Saudara laki laki seayah, Anak laki laki dari saudara laki laki seibu seayah, Anak laki laki dari saudara laki laki seayah
Paman(saudara laki laki bapak)sekandung, Paman(saudara laki laki bapak) sebapak, Anak laki alki dari paman(dari bapak) sekandung, Anak laki laki dari paman(dari bapak) sebapak.

3. wali mujbir
Wali mujbir yaitu wali yang berhak mengawinkan anak perempuannya yang sudah baligh, berakal dan gadis untuk di nikahkan dengan tiada meminta izin lebih dulu kepada anak perempuan tersbut.

4.wali hakim.
Wali hakim adalah kepala Negara yang beragama islam. Dan di Indonesia dalam hal ini biasaannya kekuasaannya di limpahkan kepada kepala pengadilan agama lalu ia dapat mengangkat orang lain menjadi hakim (biasanya yang di angkat kepala kantor urusan agama kecamatan) untuk mengaqadkan nikah perempuan yang berwali hakim.


فَاِنِ اشْتَجَرُوْا فَالسُّلْطَانُ وَلِيٌّ مَنْ لاَ وَلَيٌّ لَهُ

Artinya: dan jika terdapat pertengkaran antara wali wali maka sultanlah yang menjadi wali bagi orang yang tidak mempunyai wali (H.R.Imam empat kecuali nasa’I dan di sahkan oleh abu awanah, ibnu hibban dan hakim).


Perempuan berwali hakim
Perempuan yang menggunakan wali hakim adalah orang orang perempuan jika dalam keadaaan:

Tidak ada nasab. Tidak cukup syarat bagi wali yang lebih dekat dan wali yang lebih jauh tidak ada. Wali yang lebih dakat ghaib sejauh perjalanan safar yang memperoleh mengqhosor sholat. Wali yang lebih dekat dengan melakukan ihram/mengerjakan haji atau umrah. Wali yang lebih dekat masuk penjara dan tidak dapat di jumpai. Wali yang lebih dekat aqad menikahkan, yaitu tidak mau menikahkan. Wali yang lebih dekat tawari, yaitu tersembunyi-sembunyi karena tidak mau menikahkan. Wali yang lebih dekat ta’azzuz, yaitu bertahan tidak mau menikahkan. Wali yang lebih dekat mafqud, yaitu hilang tidak di ketahui tempatnya dan tidak di ketahui pula hidup atau matinya.

5.wali abdal
wali abdal adalah wali yang tidak mau menikahkan anaknya karena alas an alas an tertentu yang menurut walinya itu tidak di setujui adnya pernikahan anaknya atau cucunya dengan bekal yang hendak menikah itu berakal sehat dan nakal suami juga dalam keadan kufu.


7.Khutbah nikah

Khutbah nikah merupakan perbuatan sunnah yang di ucapkan sebelum aqad nikah dilangsungkan. Demikian menurut madzhab empat
Menurut imam syafii, di sunnahkan khatib berkhutbah dua kali, keduanya di laksanakan sebelum akad nikah di langsungkan. Khutbah dengan memuji Allah dan di akhiri dengan do’a dan member nasehat kepada kedua mempelai.


8. Mahar (maskawin)

pengertian dan hukum mahar.
Mahar atau maskawin adalah pemberian wajib dari suami kepada istrinya dengan sebab pernikahan. Maskawin hukumnya wajib, tetapi menyebutkannya dalam nikah hukumnya sunnah.

Firman Allah swt dalam Al Qur’an:

وَاَتُواالنِّسَاءَ صَدُقاتِهِنَّ نِحْلَةً
Artinya: Berikanlah maskawin kepada wanita(yang kamu nikahi) sebagai pemberian wajib.(Q.S An Nisaa:4).

kadar  maskawin.
Maskawin tidak ada batas banyak dan sedikitnya, pihak perempuan dan laki laki boleh menentukannya. Mahar yang baik tidak terlampau mahal. Suami wajib membayar sebanyak mahar yang telah di tetapkan waktu ijab Kabul. Jika ia bercerai dengan thalaq sebelum bergaul dengan suami istri, wajib membayar seperdua mahar yang telah di tentukan, dan jika telah melakukan pergaukan suami istri, maka wajib membayar mahar semua.
Mahar tidak harus berupa benda atau uang, tetapi juga dapat berupa satu hal atau perbuatan yang bermanfaat. Maka tidak ada cacatnya, jika mahar hana berebetuk cincin dari besi, atau juga berupa mengajarkan Al Qur’an sebagaimana yang pernah terjadi di kalangan sahabat.

Mahar kontan dan hutang
Pelaksanaan mahar dengan kontan dan hutang, atau kontan sebagian dan hutang sebagian. Hal ini terserah hepada adat masyarakat dan kebiasaan mereka yang berlaku. Tetapi sunnah kalau membayar kontan sebagian.

Karena sabda Rasulullah saw:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا اَلنَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنَعَ عَلِيًّا اَنْ يَدْخُلَ بِفَاطِمَةَ حَتَّى يُعْطِيْهَا شَيْئًا فَقَالَ:مَاعِنْدِيْ شَيْئٌ فَقَالَ: فَاَيْنَ دِرْعُكَ اْلحُطَمِيَّةُ؟فَاَعْطَاهُ اِيَّاهَا

Artinya: ibnu Abbas r.a berkata:Rasulullah saw melarang alimengumpuli Fatimah sampai ia memberikan sesuatu kepadanya, lalu menjawab:”saya tidak punya apa apa. maka sabda beliau: di manakah baju besi "hutamiyahmu"? lalu di berikanlah barang itu kepada fathimah. (H.R. Abu Daud, An Nasa’I, dan hakim dan di sahkan olehnya).

Mahar misil
Mahar misil yaitu mahar yang besarnya di ukur dengan besarnya mahar yang di terima oleh saudara perempuan, bibi atau kerabat  perempuan lainnnya yang sudah lebih dulu menikah. Meskipun demikian juga perlu di perhitungkan dalam kecantikannya, kegadisannya atau isinya. Mahar misil ini juga di berlakukan ketika dalam aqad nikah tidak di sebutkan jumlah atau besarnya.


9. Walimah

Walimah menurut bahasa artinya pesta, resepsi atau kenduri. Dalam hal pernikahan ini walimah ialah kenduri yang di laksanakan dalam acara pernikahan atau sesudahnya dan di sebut dengan “walimatul ‘urusy”
Menurut jumhur ulama mengadakan walimah itu hukunya sunnah muakkad, bukan wajib, karena walimah itu adalah pemberian makanan lantaran mendapat kegembiraan, seperti mengadakan pesta-pesta dan lain-lain.Dasar hukumnya adalah hadis Rasullullah saw dari  anas ketika Rasulullah menyaksikan upacara pernikahan Abdurrahman bin ‘auf Beliau bersabda:

بَارَكَ اللَّهُ لَكَ اَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ

Artinya: semoga Allah memberkatimu. Adakanlah walimah meski dengan seekor kambing. (H.R. Bukhari dan Muslim).

Semoga ringkasan ini dapat bermanfaat bagi yang ingin memepelajari tentang hukum nikah syarat dan rukun-rukunnya yang harus dipenuhi. Aamiin.