ads

Showing posts with label FIQIH. Show all posts
Showing posts with label FIQIH. Show all posts

Cara Menyembelih Hewan Dalam Islam

Deruankalbu | Alhamdulillah masih semngat untuk belajar kajian islam dasar, yang perlu dipahami oleh kalangan luas.
Ilustration Menyembelih Hewan

Salah satu yang perlu diketahui secara detail ialah masalah penyembelihan hewan. Karena jika penyembelihan tidak benar maka haram dimakan dagingnya.

Apalagi santri maka sangat perlu untuk memahami perihal ini, karena sering saat pulang dibutuhkan terutama keluarga dan sanak kerabat atau tetangganya.

Selain itu, pada ujungnya tetap saja akan diperlukan kelak saat sudah berkeluarga sebagai imam dan cermin untuk putra putrinya.

Langsung saja saya ingin uraikan mengenai cara penyembelihan hewan yang benar dan apa yang harus dipenuhi.

Syarat-syarat penyembelihan hewan.
1. Memotong saluran pernapasan (hulqum) dan saluran pencernaan.

2. Penyembelihan tersebut murni karena allah swt. Haram tidak diperbolehkan menyembelih dengan niatan sebagai sesajen atau bukan karena allah.

3. Hewan yang diaembelih dalam keadaan hidup yang menetap tidak dalam keadaan sekarat.

Hal diatas berlaku pada hewan yang mengalami hal-hal yang dapat menyebabkan kematian, semisal: tertabrak, dan memakan tumbuhan yang membahayakan.

Yang dimaksud dengan hidup yang menetap ialah : semisal adanya gerakan yang keras saat disembelih. Dan darah keluar memancar. Kemudian apabila hewan tersebut tidak mengalami hal hal yang tidak menyebabkan kematian semisal: sakit.

Maka tidak di syaratkan hidup yang menetap. Tetap dihukumi halal sekalipun tidak bergerak dengan keras atau darahnya memancar.

4. Adanya kesengajaan dalam penyembelihan.
Ketika ada pisau jatuh kemudian mengenai leher hewan kemudian mati, maka hukumnya daging tersebut haram untuk dimakan.

Bila penyembelihan tidak memenuhi syarat-syarat diatas maka hukum dagingnya haram untuk dikonsumsi.

Rukun-rukun dalam penyembelihan yang perlu dipenuhi.

1. Orang yang menyembelih harus islam, ataupun anak kecil yang sudah tamyis juga terkecuali ahlul kitab yang masih menganut kita taurat dan injil yang asli.

2. Hewan yang disembelih merupakan hewan yang halal untuk dikonsumsi. Semisal : ayam, kambing, sapi dll.

Kemudian hewan dapat dimakan apabila dengan atau :
  1. Ketika dengan cara diaembelih dengan benar.
  2. Tidak disembelih namun hewan tersebut hidup dalam air.
3. Alat penyembelihan.
Alat penyembelih yang terpenting ialah alat yang dapat atau mampu melukai hewan tersebut. Kecuali menggunakan gigi, kuku, dan tulang maka hukum mengkonsumsi dagingnya haram.

Dijelaskan di hadist nabi saw.

Artinya : " Segala sesuatu yang dapat mengalirkan darah dan disebut nama Allah pada hewan yang disembelih dengan sesuatu tersebut maka makanlah hewan tersebut selama sesuatu yang mengalirkan darah tadi bukan gigi dan kuku dan aku akan jelaskan apa alasannya. Sesungguhnya gigi merupakan tulang manusia, sedangkan kuku adalah pisaunya kaum habasyah". (HR. Bukhari dan Muslim)

Kesunnahan dalam penyembelihan.

1. Mempertajam pisau yang akan dibuat menyembelih.

2. Saat penyembelihan mengerahkan tenaganya maksutnya menggerak gerikkan dengan disertai tekanan.

3. Penyembelihan menghadap kiblat.

4. Lehernya di hadapkan ke qiblat terlebih hewan qurban dan aqiqah.

5. Membaca basmalah dan shalawat kepda Nabi.

6. Memotong saluran pernapasan dan pencernaan pas dibawah leher.

7. Tidak sampai melukai atau mematahkam tulang hewan.

8. Tidak mengasah pisau di depan hewan yang hendak disembelih..

9. Tidak menyembelih hewan lainya didepan hewan yang hendak disembelih.

Itulah beberapa uraian mengenai cara menyembelih dan rukun dan syarat penyembelihan yang harus dipenuhi.

Cara Shalat Gerhana Matahari Dan Rembulan Lengkap

Deruankalbu | Sholat gerhana merupakan sholat sunnah yang agak begitu rumit cara pelaksanaannya. dan merupakan sholat sunnah yang jarang sekali dikerjakan.
http://deruankalbu.blogspot.com
Gambar: Gerhana Matahari "Merah Darah" Di Indonesia

Sangat perlu untuk diketahui oleh sahabat bagaimna cara melaksanakan shalat gerhana matahari selain hukumnya sunnah mu'akad juga jarang terjadinya gerhana.

Beribicara masalah gerhana pasti ada dua kata yaitu kalau tidak gerhana matahari ya gerhana rembulan.

Menurut ahli Astronomi gerhana yang terjadi pada matahari disebabkan oleh rembulan yang menghalang-halangi antara matahari dan bumi sehingga sinar matahari  tidak bisa sampai ke bumi.

Begitupun terjadinya gerhana rembulan disebabkan karena terhalangnya sinar matahari oleh bumi sehingga sinarnya tidak bisa sampai kebulan yang pada akhirnya terjadilah gerhana bulan.

Dasar hukum dianjurkannya shalat gerhana ialah  hadist  yang diriwayatkan oleh Bukhari - Muslim :
http://deruankalbu.blogspot.com
Gambar : Ilustration Terjadinya Gerhana Matahari

Artinya : Sesungguhnya matahari dan rembulan tidak mengalami gerhana disebabkan kemarian seseorang, melainkan keduanya merupakan bukti kebesaran Allah, maka saat kami melihatnya dirikanlah shalat. (HR Muslim)

Setelah mengetahui hal-hal diatas sahabat tinggal belajar cara pelaksanaannya yang benar.

simak penjelasan dibawah ini

Cara melaksanakan shalat gerhana matahari maupun rembulan yang benar.

1. Melakukan talbiratul ihram.
Yakni dengan disertai niat melakukan shalat gerhana dan menentukan apakah shalat gerhana rembulan atau matahari :

Semisal : Saya niat shalat gerhana matahari atau rembulan ( disebut salah satunya ) dua raka'at lillahi ta'ala.

2. Setelah membaca do'a iftitah dan ta'awud, membaca al fatihah sebagaimna shalat lainnya.

3. Kemudian dilanjut membaca surat al baqarah sampai selesai.

4. Kemudian dilanjut dengan ruku' dan i'tidal. Caranya ialah dilakukan pada posisi berdiri yang kedua dalam rakaat yang pertama.

5. Berdiri yang kedua pada saat rakaat pertama.

Setelah membaca ta'awud  membaca al fatihah, dilanjut membaca seukuran 100 ayat yang sedang dari surat al baqarah.

6. Kemudian dilanjut dengan ruku', i'tidal dan dua kali sujud, duduk diantara dua sujud swbagaimna shalat biasa.

Sempurnalah pelaksanaan rakaat pertama.

7. Melakukan rakaat yang kedua.
Pelaksanaannya sama dengan rakaat yang pertama akan tetapi ada perbedaan dalam dua kali berdiri yang ada pada rakaat yang kedua, yakni :

  1. Saat berdiri yang peetama setelah membaca al fatihah membaca kira-kira 150 ayat yang seukuran ayatnya surat al baqarah.
  2. Kemudian pada berdiri yang kedua dalam rakaat yang kedua membaca kira kira 100 ayat yang seukuran ayatnya surat al baqarah.
Keterangan lain dalam kitan al Umm dan Mukhtashar dijelaskan.
Pada saat berdiri yang kedua dari empat kali berdiri dalam dua rakaat, setelah membaca al fatihah membaca surat ali imran.

Atau paling tidak  ayat yang seukuran dengan surat tersebut ketika tidak hafal. Pada berdiri yang ketiga setelah membaca al fatihah membaca surat an nisa'.

Atau ayat yang seukuran dengan dengan surat tersebut ketika tidak hafal.

Pada berdiri yang ke empat setelah membaca al fatihah membaca surat al ma'idah atau ayat yang seukuran dengan surat tersebut ketika tidak hafal.

Pada ruku yang pertama membaca tasbih kira kira 100 ayat seukuran surat al baqarah.

Pada ruku yang kedua:
  1. Membaca tasbih kira kira sekadar 80 ayat surat al baqarah.
Pada ruku yang ketiga :
  1. Membaca tasbih kira-kira seukuran 70 ayat surat al baqarah.
Pada ruku yang keempat :
  1. Membaca tasbih kira-kira sekadar 50 ayat surat al baqarah.

Semoga penjelasan diatas dapat membantu sahabat memahami cara melaksanakan shlat sunah gerhana baik matahari maupun rembulan. Selanjutnya ialah.

Kesunnahan-kesunnahan dalam shalat gerhana.
  1. Di sunnahkan mandi terlebih dahulu seperti mandi hendak shalat jum'at.
  2. Dikerjakan secara berjamaah.
  3.  Melaksanakan khutbah dua kali seperti khutbah shalat jum'at.
Itulah ulasan yang dapat saya uraikan swmoga bermanfaat. Aamiin.

Aqiqah| Pengertian Aqiqah dan Cara Lengkap Aqiqah

Deruankalbu | Bingung dengan aqiqah? bagaimana cara ber-aqiqah? apa itu aqiqah? dan masih bingung dengan aqiqah. kali ini akan sedikit kami kupas sedikit untuk sahabat yang kebingungan dengan masalah aqiqah, baik secara pengertian maupun tatacara inshaallah akan diulas dengan detail dan terprinci semoga bermanfaat amiin.

http://deruankalbu.blogspot.com
Gambar: kambing untuk aqiqah
Pengertian aqiqah
Secara etimologis (bahasa) aqiqah adalah memotong (al-qat'u) atau nama untuk rambut pada kepala bayi yang dilahirkan (اسم للشعر على رأس المولود). Pengertian lain Aqiqoh adalah sunnah Rosul yang didefinisikan sebagai penyembelihan hewan dalam rangka penebusan seorang anak. Sebab, sebagaimana sabda Nabi Muhammad salallahu `alaihi wasalam, tubuh seorang anak itu tergadaikan sampai ia di aqiqahi.

Dari Hadits tersebut di atas yang di riwayatkan oleh Turmudzi, Imam Ahmad Ibn Hambal berkomentar bahwa anak yang tidak diaqiqahi padahal orang tuanya sudah mampu, kelak di hari kiamat tidak akan mampu memberikan syafaat kepadanya. Menurut terminologi syariah (fiqih) akikah adalah hewan yang disembelih sebagai wujud rasa syukur atas karunia Allah atas lahirnya seorang anak baik laki-laki atau perempuan.

Dasar Hukum Aqiqah.
Hadits Riwayat Ahmad dan Imam Empat Hadits shahih menurut Tirmidzi.
كل غلام مرتهن بعقيقته تذبح عنه يوم سابعه ويحلق ويتصدق بوزن شعره فضة أو ما يعادلها ويسمى Artinya: Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, maka pada hari ketujuh disembelih hewan, dicukur habis1 rambutnya, dan diberi nama
  •  Hadits dalam sahih Bukhari
مع الغلام عقيقه فأهريقوا عنه دما وأميطوا عنه الأذى Artinya: Setiap anak bersama aqiqahnya, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah gangguan darinya
  • Hadits riwayat Abu Daud
أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَمْرَهُمْ أَنْ يُعَقَّ عَنْ اَلْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ, وَعَنْ اَلْجَارِيَةِ شَاةٌ Artinya: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memerintahkan mereka agar beraqiqah dua ekor kambing yang sepadan (umur dan besarnya) untuk bayi laki-laki dan seekor kambing untuk bayi perempuan.
  • Hadits riwayat Malik dan Ahmad
  وَزَنَتْ فَاطِمَةُ بِنْتُ رَسُولِ اللَّهِ شَعَرَ حَسَنٍ وَحُسَيْنٍ، فَتَصَدَّقَتْ بِزِنَتِهِ فِضَّةً Artinya: Fatimah Binti Rasulullah SAW (setelah melahirkan Hasan dan Husain) mencukur rambut Hasan dan Husain kemudian ia bersedekah dengan perak seberat timbangan rambutnya.
  • Hadits riwayat Abu Daud dan Nasai
مَنْ اَحَبَّ مِنْكُمْ اَنْ يُنْسَكَ عَنِ وَلَدِهِ فَلْيَفْعَلْ عَنِ الْغُلاَمِ شاَتَاَنِ مُكاَفأَ َتاَنِ وَعَنِ الْجاَ رِيَةِ شاَةٌ Artinya: Barang siapa diantara kamu ingin beribadah tentang anaknya hendaklah dilakukan aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sama umurnya dan untuk anak perempuan seekor kambing
  • Hadits riwayat Abu Daud
 أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم عَقَّ عَنْ اَلْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا Artinya: Nabi beraqiqah untuk Hasan dan Husein masing-masing seekor kambing kibas.

Bacaan saat menyembelih dan tata caranya.ketika penyembelihan sudah siap maka disunnahkan bagi yang menyembelih membaca niat untuk aqiqah (akikah) bagi anak yang hendak diaqiqohi: Teks Tulisan Arab: (sebutkan nama)... بسم الله، اللهم لك وإليك عقيقة Tulisan latin: Bismillah Allahumma laka wa ilaika aqiqatu ... (nama anak yang diakikohi).

kemudian bagaimana cara menyembelih hewan korban?

sering kali kita temui dikalangan masyarakat menyembelih hewan baik hewan untuk dimakan sendiri maupun hewan untuk ibadah yang kliru dalam tata caranya. bagaimana jika cara penyembelihan hewan kurban tidak benar semisal penyembelihan tidak putus, atau lupa membaca basmalah?. maka dari itu untuk sahabat-sahabat yang memiliki tugas ataupun menyembelih untuk dimakan sendiri saran lebih berhati-hati.
Hukum ber aqiqah.
Bagaimana mengenai anjuran tentang aqiqah atau hukum akikah ada tiga pendapat ulama dalam masalah status hukum akikah yang perlu diketahuioleh sahabat yait;  wajib, sunnah mu'akkad dan sunnah. Menurut madzhab Syafi'i hukumnya adalah sunnah (mustahab) apabila mampu maka jika sekiranya tidak dimungkinkan untuk dilaksanakan tidak dianjurkan untuk ber qiqah.
Syarat dan kriteria hewan aqiqah.
Syarat adalah hal penting yang perlu sahabat perhatikan dengan betul sebagai sarana penyempurnaan pelaksanaan aqiqah.langsung saja Adapun syarat hewan kambing yang dapat dijadikan aqiqoh itu sama dengan syarat hewan qurban (kurban) sebagaimana berikut:
  1. Kambing: sempurna berusia satu tahun dan masuk usia dua tahun.
  2. Domba: sempurna berusia enam bulan dan masuk bulan ke tujuh.
  3. Tidak boleh ada anggota badan hewan yang cacat.
  4. Dagingnya tidak boleh dijual.
Waktu yang baik untuk melaksanakan aqiqah.
Sahabat yang masih bingung dengan pelaksanaan aqiqah dapat disimak penjelasan dibawah ini.
  1. Waktu pelaksanaan aqiqah disunnahkan pada hari ketujuh lahirnya anak sekaligus memberi nama.
  2. Yang melaksanakan dan membeli kambing adalah orang tua anak yakni ayah sebagai kepala rumah tangga.
  3. Apabila aqiqah tidak dilakukan sampai anak mencapai akil baligh, maka gugurlah kewajiban aqiqah bagi orang tua.
  4. Anak yang belum diaqiqahi sampai baligh boleh beraqiqah untuk dirinya sendiri dan boleh tidak melakukannya.
Jumlah hewan aqiqah yang harus dipenuhi
Dalam ber-aqiqah ada cara berbeda antara aqiqah anak laki-laki dan aqiqah anak perempuan, jelasnya untuk anak laki-laki adalah 2 ekor kambing sedangkan akikah untuk anak perempuan cukup satu ekor kambing saja.

Jika ber-aqiqah satu kambing untuk anak laki-laki bagaimna? Jawab: Apabila orang tua tidak mampu untuk memberi aqiqah anak laki-lakinya dengan 2 ekor kambing, maka 1 ekor kambing dianggap sah.

Syekh Nawawi Banten dalam Hasyiyah Fathil Qarib yang lebih dikenal Tausyih ala Ibni Qasim mengatakan pada intinya sebagaimana berikut.

Orang tua sudah terhitung mengamalkan sunah aqiqah bagi anak laki-lakinya hanya dengan menyembelih 1 seekor kambing. dikarenakan Rasulullah SAW sendiri mengaqiqahkan dua cucunya Hasan dan Husein dengan dua ekor domba. Masing-masing satu ekor.
Keutamaan dan fadhilah ber-aqiqah
  1. Merupakan bentuk taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah sebagai pencipta sekaligus sebagai wujud rasa syukur atas karunia yang dianugerahkan Allah dengan lahirnya sang anak.
  2. Akikah sebagai sarana menampakkan rasa gembira dalam melaksanakan syari'at Islam dan bertambahnya keturunan mukmin yang akan memperbanyak umat Rasulullah SAW pada hari kiamat.
Pembagian daging aqiqah
Seringkali para sahabat kebingungan dengan aqiqah salah satunya tentang pembagian daging aqiqah penjelasannya Pelaku aqiqah yakni orang tua bayi hendaknya memberi makan pada fakir miskin dengan memasak daging aqiqah sebagai lauknya.

Yang mana pembagian tersebut dapat berupa undangan atau pun dikasihkan diantar kerumahnya.

Itulah beberapa ulasan mengenai pengertian dan tata cara ber aqiqah semoga bermanfaat dan mudahkan sahabat yang masih kebingungan dengan pengertian dan cara aqiqah.
Pengertian Wajib Sunnah Haram Makruh Mubah Lengkap

Pengertian Wajib Sunnah Haram Makruh Mubah Lengkap

Deruankalbu | Banyak diantara kita yang masih belum mengetahui tentang hukum islam, dan pengertiannya, sehingga seringkali didalam mengambil keputusan dan berprilaku sangat menyimpang dari ajaran-ajaran yang ada dalam al-quran, hadist, ijma' dan qiyas.

penyebab pertama mungkin dari beberpa kalangan kesulitan dalam menpelajari hukum islam yang berupa teks bahasa yang sudah ditulis oleh para ulama terdahulu dan kesalahan redaksi maupun penalaran dalam memahaminya.

Untuk itu, mari kita belajar dan mengoreksi keselahan. dengan tujuan belajar bersama membenahi beberapa kesalahan yang sudah terjalani baik segi aqidah, maupun fiqih, yang mana dalam hal penjelasan dari admin sendiri hanyalah berupa dasar-dasar sebagai pondasi yang membentengi kekeliruan amaliyah kehidupan sehari hari.

Dalam umat beragama pasti memiliki pedoman hukum, atau undang-undang yang harus dipatuhi bersama , baik itu berupa larang wajib, anjuran, dan kemubahan melakukan sesuatu. Begitu juga khususnya agama islam.

dalam agama islam memiliki beberapa hukum yang harus dipatuhi dan dilaksanakan, sebagai pedoman bagi kehidupan manusia dengan beberapa hubungan seperti hal, hablum minalloh, hablum minannas, dan hablum minal alam.

Macam-macam hukum islam, yang harus diketahui oleh umat islam diseluruh penjuru dunia, yang disebut juga hukum islam hukum syara'. Dibawah ini penjelasannya:

1. Wajib.
Pengertian hukum wajib ialah :
Pengertian hukum wajib ialah, suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan jika dtinggalkan mendapat dosa. Namun hukum wajib disini masih dipilah menjadi dua bagian:

a.  Wajib 'ain.
Yakni kewajiban yang dibebankan kepada setiap orang mukallaf, seperti shalat lima waktu, puasa, zakat dan lain sebagainya.

b. Wajib kifayah.
Wajib kifayah ialah suatu kewajiban yang sudah dianggap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian orang mukallaf, dan berdosa jika tidak seorangpun dari mereka mengerjakannya, contoh menyolati mayyit dan menguburkannya.

2. Sunnat.
Pengertian hukum sunnat ialah perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak mendapat dosa, seperti halnya sholat rowatib, puasa selaim puasa rhamadan dll. Hukum sunnah ini seperti halnya hukum wajib yakni dibagi menjadi dua lagi:

a. Sunnah muakkad
Dengan pengertian yaitu sunnat yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan, baik karena untuk menyempurnakan ibadah fardlu, atau sunnah tersebut sering kali dilakukan oleh nabi. Contoh sholat rawathib, sholat idul adha dan fitri.

b. Sunnat ghoiru muakkad
Yakni selain dari kriteria sunnat muakkad, seperti contoh sholat qobliyah sbelum sholat magrib.

3. Haram
Haram ialah suatu perkara yang apabila ditinggalkan mendapatkan pahala dan jika dikerjakan mendapatkan dosa. Contoh orang yang minum-minuman keras, durhaka pada orang tua dll sebagainya.

4. Makruh
Ialah suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak mendapat dosa dan apabila ditinggalkan mendapat pahala, seperti halnya merokok dan lainnya.

5. Mubah
Mubah ialah suatu perkara yang apabila dikerjakan atau ditinggalkan tidak mendapatkan pahala, dan tidak mengakibatkan dosa, mubah adalah hukum terakhir dari hukum syara' yang harus diketahui oleh ummat islam seluruh dunia.

Semoga dapat membantu dalam memperlajari dasar dasar islam untuk lebih berhati hati dan senantiasa tidak bermaksiat pada allah, semngat meningkatkan amal ibadah yang sudah ditentukan oleh allah swt. Jika ada pertanyaan insyaallah akan segera kami jawab jika memang admin faham dan mengerti jika tidak fainsya allah akan kami konsultasikan kepada para ulama yang mengerti dengan ilmu syariat.